Camat Idanotae Hadiri Syukuran Kades Buhawa Terpilih - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, February 4, 2020

Camat Idanotae Hadiri Syukuran Kades Buhawa Terpilih


Metroxpose.Com, Nias Selatan - Dalam rangka merampung serta membina solidaritas antara desa dengan kecamatan demi suksesnya program Desa Buhawa Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kades terpilih menggelar doa syukuran bersama elemen masyarakat, Nisel (04/01/2020).


Bertempat di kediaman kepala Desa Buhawa doa syukuran atas terpilihnya sebagai pimpinan di tingkat Desa Buhawa. Dalam acara tersebut turut hadir Camat Idanotae, Sekcam Idanotae, kasi PMD Kecamatan Idanotae, PLD Kecamatan Idanotae, Sekdes Buhawa, BPD Desa Buhawa, Danpos Koramil Bawolato, Aparat Desa Buhawa, tokoh masyarakat, agama, pendidikan, adat, pemuda, dan wanita se-Desa Buhawa.

Baca Juga : Saling Ejek Berujung Maut, Dada Samuel Terkena Hantaman Lutut, Ini Uraianya

Arahan dan bimbingan Camat Idanotae (Ohiziduhu Telaumbanua, S.Pd) mengatakan "bahwasanya kepala desa terpilih merupakan ketua pemekaran sebelumnya dan ini adalah hal lumrah dalam demokratis. Laksanakan tugas sebagaimana yang berlaku, prosedur merupakan langkah dalam koordinasi terhadap elemen masyarakat. Camat Idanotae mengapresiasi kinerja Pj. Kepala Desa Buhawa, hingga saat ini jalan umum antara Desa Buhawa dengan Kecamatan Idanotae dapat dilalui dengan kendaraan roda dua. 


Lanjutnya, dana yang belum terlaksana tahun anggaran 2019 dapat dikembalikan di BANK. Dalam hal ini Pj. Kepala desa tidak berhak mengelola dana desa Tahun Anggaran 2019 melainkan kepala desa terpilih, sebab peraturan ini merupakan rekomendasi sekda Nisel sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dapat terlaksananya kinerja kepala desa yang didukung oleh BPD.

Lebih lanjut, seluruh aparat desa yang tidak kolaborasi dengan kepala desa, maka kepala desa berhak melakukan pergantian aparat sesuai aturan yang berlaku minimal berijazah SMA dengan berpedoman pada peraturan pemerintah dan berita acara musyawarah desa.

Reporter : Arozatulo Bawamenewi
Editor : Lamtoro