Aniaya Anak, Seorang Ibu Tiri Diciduk Polsek Perdagangan Simalungun - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Wednesday, February 19, 2020

Aniaya Anak, Seorang Ibu Tiri Diciduk Polsek Perdagangan Simalungun


MetroXpose.com, Simalungun - Video Penganiayan anak dibawah umur beredar viral di medsos, Seorang ibu rumah tangga yang dikatahui adalah seorang ibu sambung dari anak yang teraniaya melakukan tindakan tidak terpuji dengan memukuli seorang anak dengan tali pinggang dan menapar wajah anak perempuan dan bukan hanya itu rambut sianak juga turut dijambak sampai sianak mengerang kesakitan karena perbuatan bejat perempuan dewasa bercelana pink tersebut.

Baca Juga : 667 Karyawan Tetap Indosat Bakal DI PHK, Apa Alasanya?

Adegan berbahaya itu dilakukan oleh nya di rumah di kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Simalungngun, yang terekam kamera oleh kerabat yang menyaksikan penyiksaan anak dibawkmmmmah umur tersebut, Video yang berdurasi 3 menit 18 detik tampak sang anak perempuan sedang mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru di sekolah. 

Setelah Viral Kapolres dan jajaran Polsek Perdagangan melakukan olah TKP dan meringkus Ibur rumah tangga berinisial RH yang tega menganiaya anak dibawah umur, Sianak (GS) wajah dan kakinya memar akibat hantaman tali pinggang dan tamparan tangan , wanita 45 tahun ini diancam hukuman atas perbuatannya melanggar UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup Rumah Tangga dan pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan ancaman kurungan penjara 5 Tahun pungkas AKBP Heribertus Ompusunggu Kapolres Simalungun. (San)