9 Orang Pengedar 10Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi,Diciduk Petugas Di Medan Zoo - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, February 3, 2020

9 Orang Pengedar 10Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi,Diciduk Petugas Di Medan Zoo


MetroXpose.com, Medan - Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 10 kg sabu dan 5.500 butir ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan. Penggagalan ini dilakukan dalam rangkaian operasi pada beberapa lokasi dimana petugas menangkap 9 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.


Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya menjelaskan dari 9 orang pelaku, seorang diantaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas saat Pengembangan Kasus.

“Yang bersangkutan terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas berinisial MY,” katanya saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Medan, Senin (3/2).

Johnny menjelaskan para pelaku yang tertangkap ini berasal jaringan pengedar narkoba yang berbeda. Masing-masing jaringan memiliki jalur berbeda dalam mengirim narkoba ke Kota Medan.

“Mereka terdeteksi berasal dari 4 jaringan pengedar narkoba. Ada yang masuk dari Malaysia, Aceh dan Medan. Pintu masuknya juga berbeda-beda, ada yang dari Aceh ada juga dari Riau dan lainnya. Ini masih terus kita dalami,” ujarnya.

Saat ini 8 orang pelaku yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Mereka dipersangkakan UU no 35 tahun 2009 tentangn narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati dan denda Rp 1 miliar(San)