Metroxpose.com, Sleman - Polres Sleman menghadirkan 3 tersangka tragedi susur sungai sempor. Ketiga nama itu yakni Isfan Yoppy Andrian usia 36 tahun, Riyanto usia 58 tahun dan Danang Dewo Subroto usia 58 tahun.
Mereka dihadirkan saat jumpa pers dengan memakai kaos tahanan. Dari ketiga tersangka itu, 2 diantaranya seorang PNS dan yang 1 pegawai swasta. Polres Sleman memastikan proses hukum terus berlanjut.
Mereka bertiga pembina pramuka tidak siap dan sigap dengan kejadian itu yang mengakibatkan 10 nyawa melayang. Akibat kelalaian itu mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. (Uli)