22 Suara DPRDK Pematang Siantar Sepakat Pemakjulan Walikota Hefriansyah - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, February 28, 2020

22 Suara DPRDK Pematang Siantar Sepakat Pemakjulan Walikota Hefriansyah


MetroXposes.com, PematangSiantar - Setelah mengadakan banyak, disukusi Dan dengar pendapat dari semua kalangan masyarakat Dan pegiat lembaga pemerhati pemerintahan,  Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan mengusulkan pemberhentian Hefriansyah Noor dari jabatan Walikota Pematangsiantar. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB, Jumat (28/02/20).

Rapat paripurna diawali dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi tentang hasil pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD. Setelah penyampaian pandangan fraksi, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Lembaga DPRD Pematangsiantar dengan cara voting.

Sekira pukul 14.40 WIB, rapat paripurna melakukan pemungutan suara. Adapun hasil pemungutan suara antara lain: Mengusulkan Hefriansyah diberhentikan/ dimakzulkan sebanyak 22 suara dan yang memutuskan menyatakan pendapat hanya 5 suara. Anggota dewan yang hadir sebanyak 27 orang dari 30 jumlah anggota DPRD Pematangsiantar.

Setelah membacakan hasil perolehan suara, selanjutnya Mangatas Silalahi yang memimpin rapat tersebut membacakan keputusan bahwa DPRD Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Hefriansyah.
Setelah keputusan dibacakan, selanjutnya Mangatas menjelaskan bahwa keputusan itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung untuk diproses secara hukum.
“Setelah data terkait data-data lengkap, besok juga akan kita mainkan ke MA,” ujar Mangatas menjawab pertanyaan salah seorang anggota dewan yang menanyakan jadwal dan batas waktu membawa keputusan ke Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan Pansus Angket menyatakan bahwa Hefriansyah telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan sebagai Walikota Pematangsiantar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi dua Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronal Tampubolon.(San)