UNCLOS '82 Tentang ZEE , China Harus Patuhi Hukum Internasional - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, January 6, 2020

UNCLOS '82 Tentang ZEE , China Harus Patuhi Hukum Internasional


MetroXpose.com, Jakarta - Terkait pelanggaran di Pulau Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhir 2019, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, bahwa posisi Indonesia cukup jelas, dan Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan kembali bahwa pelanggaran itu dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok (China).


Menlu mengingatkan, sebagai negara yang menjadi parties/anggota United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki kewajiban untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS. “Nah, apa yang ada di antara lain mengatur mengenai masalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan sebagainya, sehingga ZEE, penarikan-penarikan garis yang terkait dengan ZEE dan sebagainya yang di Indonesia itu sudah sesuai. Kita hanya ingin Tiongkok mematuhi hukum internasional termasuk di UNCLOS,” kata Menlu kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1) siang. 


Terkait dengan Nine Dash Line yang diklaim oleh Tiongkok, Menlu menegaskan, sampai kapanpun juga Indonesia tidak akan mengakui. Ia menegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa itu bukan hal yang harus dikompromikan karena sudah jelas hak berdaulat. “Ini hak berdaulat ya, hak berdaulat kita, sudah jelas, sudah sesuai dengan hukum internasional UNCLOS. Kita hanya ingin RRT sebagai anggota dari UNCLOS itu untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS. Jadi intinya itu seperti yang sudah kita sampaikan,” ujar Menlu. 



Namun demikian, menurut Menlu, saat ini pemerintah terus melakukan komunikasi, bahwa apa yang disampaikan ini adalah hal-hal yang sifatnya prinsipil yang pasti akan didukung oleh dunia internasional karena prinsip-prinsip tersebut diadopsi oleh Konvensi PBB. “Merupakan kewajiban terutama bagi parties dari convention tersebut untuk tunduk mengimplementasikan artikel-artikel, prinsip-prinsip yang ada di UNCLOS 1982,” terang Menlu. Terkait dengan komunikasi itu, menurut Menlu, Dubes RRT di Jakarta akan bertemu dengan Direktur Jenderal Asia Pasifik Afrika Kementerian Luar Negeri, sore ini(uli)