Tersangkut Investasi Bodong, Polda Jatim Panggil 4 Artis Ibukota - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, January 11, 2020

Tersangkut Investasi Bodong, Polda Jatim Panggil 4 Artis Ibukota

MetroXpose.com, Jakarta - Polda Jatim segera memanggil 4 public figure atau artis terkait kasus investasi bodong Memiles. Penyidik membutuhkan keterangan 4 artis tersebut, untuk pendalaman lebih lanjut kasus ini.
“Kita panggil 4 artis dulu, ED, MH, AN, sama J. Kita periksa mereka berdasarkan keterangan saksi-saksi ya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudho Wisnu Handoko, Sabtu (11/1/202).
Adapun polisi sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus investasi bodong Memiles. Mereka adalag Suhanda, Kamal Tarachan atau Sanjay, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva dan Prima Hendika (PH). Keempatnya punya peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Terbongkar kasus ini saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Adapun kerugian yang ditaksir mencapai miliar rupiah.
Dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC. Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak.
“Mereka selama 8 bulan bisa menghimpun dana sampai Rp 761 M. Kalau yang pelaporan sama kita sudah 27 di SPKT, tapi kalau pengaduan online sudah 164, yang terendah pengaduan kerugian itu dari Rp 20 juta -Rp 190 juta lebih,” jelasnya.(Dwi)