MetroXpose.com, Medan - Kapolda Sumut jelaskan Hukuman terhadap Personil yang melakukan pelanggaran Kode Etik bertempat di Lobby Adhi Pradana Lt. I Mapolda Sumut. Rabu (08/01/20)
Kapolda Menyampaikan bahwa selama menjabat, personil yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman yang menurut Irjen Martuani tingkatannya sepadan. "Salah satunya dengan mengenakan baju patsus beserta helm yang dilengkapi dengan senjata kayu, personil yang melakukan pelanggaran disiplin akan memberitakan kesalahannya dimuka umum, tindakan ini merupakan hukuman sanksi sosial" ucap Kapolda Sumut
Baca Juga : Jokowi Sidak Ke Natuna, Ada apa Gerangan?
Kapolda berharap dengan adanya contoh seperti ini, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota dapat berkurang karena sanksi ini mempermalukan dirinya didepan umum. Berkaitan dengan hukuman penundaan pangkat, hal tersebut berkaitan dengan sidang kode etik Polri.
Kapolda menyampaikan bahwa cara tersebut merupakan cara yang ampuh untuk karena kita ingin mewujudkan anggota Polri yang Profesional Modern, dan terpercaya.(San)