MetroXpose.com, Medan - Kamis 16 Januari 2020, Pukul 10.30 Wib Kapolda Sumut hadiri Rekontruksi pengungkapan kasus Pembunuhan berencana Hakim PN Medan bertempat di Rumah korban alm. Jamaludin Jln.Aswad Komplek Perumahan Royal Monako.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, Kapolrestabes Medan, PJU Polda Sumut, Para Personil Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Mesan, Para Insan Pers Yang Hadir dan Warga Masyarakat Kec.Medan Johor
Pukul 10.30 wib Kapolda telah tiba di rumah korban alm. Jamaludin langsung memasuki rumah alm dan memberikan penyampaian terhadap Media dan masyarakat. Pelaksanaaan Rekontruksi tindak pidana pembunuhan berencana Hakim PN Medan terdiri dari 54 rekonstruksi.
Kapolda menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan media dan masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Hakim PN, rekontruksi bentujuan untuk menjelaskan secara detail dan gambaran terhadap jaksa penuntut umum terkait kejadian secara langsung peristiwa pembunuhan tanggal 29 November 2019 ini merupakan ''Pembunuhan Berencana'', dan dalam dugaan polisi sampai saat ini yang mendasari terjadinya peristiwa pembunuhan berencana ini adalah hubungan rumah tangga. Kapolda menyampaikan Polisi telah menangkap 3 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, dan Pelaku utama adalah inisial JP yang dibantu oleh RF, dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Polisi berupa 1 buah dompet yang berisikan KTP dan uang lembaran Rp 100.000,- sebanyak 32 lembar, 1 buah jam tangan, 1 buah laptop Merk Toshiba, 1 buah kalung dan 2 buah cincin, 1 unit handphone samsung lipat, 1 potong baju dan celana panjang & sepatu JAMALUDDIN, 1 Unit Handphone android samsung J7, 1 (Satu) unit Mobil toyota prado land cruiser BK 77 HD Tahun 2010 Warna Hitam BK 77 HD, 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario BK 5898 AET, 1 Buah sarung bantal, 1 buah bed cover, 2 Unit Handphone milik M. JEFPRI PRATAMA, 1 potong Baju dan Celana REZA FAHLEVI.
Kapolda juga menyampaikan bahwa Lokasi Eksekusi pembunuhan tersebut berada di Rumah Korban sendiri, dengan cara dibekap sehingga Korban mengalami mati lemas. Pasal Yang sangkakan Pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana (San)
MetroXpose.com, Medan - Kamis 16 Januari 2020, Pukul 10.30 Wib Kapolda Sumut hadiri Rekontruksi pengungkapan kasus Pembunuhan berencana Hakim PN Medan bertempat di Rumah korban alm. Jamaludin Jln.Aswad Komplek Perumahan Royal Monako.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, Kapolrestabes Medan, PJU Polda Sumut, Para Personil Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Mesan, Para Insan Pers Yang Hadir dan Warga Masyarakat Kec.Medan Johor
Pukul 10.30 wib Kapolda telah tiba di rumah korban alm. Jamaludin langsung memasuki rumah alm dan memberikan penyampaian terhadap Media dan masyarakat. Pelaksanaaan Rekontruksi tindak pidana pembunuhan berencana Hakim PN Medan terdiri dari 54 rekonstruksi.
Kapolda menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan media dan masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Hakim PN, rekontruksi bentujuan untuk menjelaskan secara detail dan gambaran terhadap jaksa penuntut umum terkait kejadian secara langsung peristiwa pembunuhan tanggal 29 November 2019 ini merupakan ''Pembunuhan Berencana'', dan dalam dugaan polisi sampai saat ini yang mendasari terjadinya peristiwa pembunuhan berencana ini adalah hubungan rumah tangga. Kapolda menyampaikan Polisi telah menangkap 3 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, dan Pelaku utama adalah inisial JP yang dibantu oleh RF, dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Polisi berupa 1 buah dompet yang berisikan KTP dan uang lembaran Rp 100.000,- sebanyak 32 lembar, 1 buah jam tangan, 1 buah laptop Merk Toshiba, 1 buah kalung dan 2 buah cincin, 1 unit handphone samsung lipat, 1 potong baju dan celana panjang & sepatu JAMALUDDIN, 1 Unit Handphone android samsung J7, 1 (Satu) unit Mobil toyota prado land cruiser BK 77 HD Tahun 2010 Warna Hitam BK 77 HD, 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario BK 5898 AET, 1 Buah sarung bantal, 1 buah bed cover, 2 Unit Handphone milik M. JEFPRI PRATAMA, 1 potong Baju dan Celana REZA FAHLEVI.
Kapolda juga menyampaikan bahwa Lokasi Eksekusi pembunuhan tersebut berada di Rumah Korban sendiri, dengan cara dibekap sehingga Korban mengalami mati lemas. Pasal Yang sangkakan Pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana (San)