MetroXpose.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral yang dilakukan melalui sistem terpadu serta terintegrasi. Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.
Baca Juga :
- Pelamar CPNS Wajib Tahu Mekansime Ujian,CAT Itu Apa?
- Haul Kabupaten Langkat Ke-270, Bertemakan Langkat Maju Berbudaya
“Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM di Jakarta, Sabtu (26/1). Untuk menjalankan tugas tersebut, lanjut Agung, Menteri ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM. “Salah satunya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Pusdatin ESDM juga menyusun tata kelola NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data. Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin,” urai Agung. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance.
Pendekatan ini bertujuan membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan tranparansi data dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan berdasarkan standardisasi nasional. “Data yang belum melalui tahapan quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM,” Agung menambahkan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/lembaga terkait dan badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.
Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan dan/atau kerja sama dengan pihak lain (Dwi)