MetroXpose.com, Jakarta – Polisi berhasil menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), 2 orang yang mengaku sebagai Raja – Ratu Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya akan dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Petugas Berhasil Menagkap Begal Sadis Kota Medan, Satu Lagi di Door Melawan Pakai Parang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946. Keduanya dianggap telah menyiarkan atau memberitakan berita bohong dengan sengaja yang membuat keonaran di muka umum.
Baca Juga : Satu Lagi Gerebek Kampung Narkoba, Plorestabes Medan Temukan Judi,Jackpot,Sabu dan Ranmor
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kombes Iskandar, Selasa (14/1/2020).
Toto dan Fanni diamankan sekitar pukul 18.00 Wib, Selasa (14/1). Keduanya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku diantaranya KTP pelaku dan dokumen palsu kartu – kartu yang di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat(Dwi)