Metroxpose.Com, Gunungsitoli - Polsek Alasa dibawah wilayah hukum Polres Nias ringkus pemain judi jenis toto gelap (togel) berinisial HW alias Ama Rini (45) di Tugala Oyo penduduk Desa Te'olo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara - Sumatera Utara sekitar pukul 20:30 wib 29 Januari 2020 tadi malam.
Baca Juga :
Hal tersebut dilaporkan Kapolsek Alasa Ipda Sahabat Zebua kepada Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik., MH yang disampaikan Plh. Paur Humas O. Daeli melalui press realise Group WA humas polres Nias pukul 09:53 Rabu, (30/01/2020) tadi pagi.
Baca Juga :
Baca Juga :
Dikatakannya, atas informasi yang disampaikan warga masyarakat bahwa ada salah seorang oknum yang dicurigai beroperasi sebagai pemain jenis judi togel berupa angka-angka setan yang menggiurkan, dengan sigap personil yang dipimpin langsung Kapolsek Alasa terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus oknum HW dengann menyita berupa barang bukti (BB) "uang tunai Rp. 235.000, 1 buah buku tulis tanpa sampul, 19 lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka, 1 buah handphone lipat merk Maxtron warna hitam Model F5, IMEI: 358774041405828, IMEI: 358774041405836 dengan SIM CARD No: 0813 7607 3745, 1 buah karkulator warna hitam merk KAWACHI, dan 1 buah pulpen warna ungu bergaris garis merk Bolpenku".
Baca Juga :
Baca Juga :
HW alas Ama Rini saat diringkus tidak berkutik dan langsung di amakan, selanjutnya tersangka bersama BB di boyong ke Mapolsek Alsa untuk dilakukan proses Penyidikan, kepada tersangka di kenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, papar Ipda O. Daeli.
Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro