Polres Nias Ungkap 7 Kasus Judi Togel, Penganiayaan Berat dan 2 Kasus Narkoba - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, January 13, 2020

Polres Nias Ungkap 7 Kasus Judi Togel, Penganiayaan Berat dan 2 Kasus Narkoba



MetroXpose.Com, Gunungsitoli - Memasuki hari ke-13, bulan Januari 2020 Polres Nias dan Jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus, diantaranya, 7 kasus perjudian, 1 kasus penganiayaan, dan 2 kasus penyalahgunaan Narkotika.



Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.Ik., MH di damping Wakapolres Kompol Yafao Harefa, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik serta para Kapolsek Jajaran Polres Nias dihadapan para Insan Pers saat ekspose di Loby Polres Nias, Senin, (13/01/2020) sore.


Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Permainan Judi (Togel)  sebanyak 7 kasus diantaranya 2 kasus yang di ungkap Sat Reskrim Polres Nias antara lain: Penangkapan Judi (Togel) Di Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat  pada hari Kamis 09 januari 2020 dengan tersangka SH als Ama Putra (41) dan  Penangkapan OH als Ama Kiri (49) Jalan Sisingamangaraja Gunungsitoli, serta FW (20) Jalan Sisingamangaraja Gunungsitoli.


Dikatakannya, Polsek yang berhasil menangkap pelaku judi (Togel) adalah Polsek Hiliduho, 09 januari 2020 dengan tersangka MZ (21) Desa Sisobahili I Tanose`o Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, Polsek Gido mengungkap 1 kasus pada hari Jumat 10 januari 2020 dengan tersangka SW (45) Dusun II Desa LAhemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dan PD (25) DUsun II Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Sementara di wilayah hukum Polsek Idanogawo Sabtu 11 januari 2020 dengan tersangka DH (32) Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Wilayah hukum Polsek Lahewa Kamis 09 januari 2020 dengan tersangka FZ Als Ama Harapan (51) Jalan Bung Tomo kel. Pasar Lahewa Kabupaten Nias Utara, dan SAT Ama Azmin (49) Jalan Bung Tomo kel. Pasar Lahewa Kabupaten Nias utara, wilayah hukum Polsek Mandrehe dengan tersangka OG als Ama Desni di tangkap pada  hari Kamis 09 januari 2020.

Sedangkan kasus penganiayaan berat yang terjadi pada hari minggu, 22 September 2019 lalu, sebagai terluka pelaku YL als ama Uco Tato (38) Desa Ehosakhozi  Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias di amankan pada  hari Jumat 10 januari 2020 setelah di buron selama 2 bulan, YL adalah pelaku pembacokan terhadap korban DL als Ama Gapuni (44) Desa Ehosakhozi  Kecamatan Hiliserangkai Kabupayen Nias, pelaku di amankan di tempat persembunyian di Desa Hilimbowo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli. Korban DL als Ama Gapuni (44) mengalami luka akibat benda tajam di bagian kepala.

Pelaku dijerat dengan pasal 351  ayat (2)  subs pasal 31 ayat (1)  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sementara, untuk kasus penyalahgunaan Narkoba, 2 kasus  yang pertama adalah dengan tersangka JPZ alas Piter (29) Desa Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, JPZ alas Piter yang merupakan seorang ASN di salah satu Dinas di Pemko Kota Gunungsitoli, di tangkap pada hari sabtu 11 januari 2020 sekira pukul 22.00 wib di depan SPBU Jalan Gomo Gunungsitoli Pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1)  subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 12 tahun Penjara, sedangkan pelaku berikutya adalah EFZ als Boy (30) Jalan Tirta No. 2  Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli, di amankan Sat Res Narkoba pada hari Minggu, 12 januari 2020 sekira Pukul 06.45 Wib di Jalan Tirta No. 2  Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli,  Pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1)  subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 tahun 2009.

Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro