MetroXpose.Com, Nias Selatan - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Nias Selatan bersama personil dari unsur TNI AL,TNI AD, POLRES serta Organisai Perangkat Daerah gelar Apel gabungan dalam rangka penertiban pedagang kaki lima (PK-5) di Lapangan Polres Nias Selatan Jl. Muhammad Hatta No. 01 Telukdalam Sumatera Utara Senin, (27/01/2020).
Baca Juga :
Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati nomor 10 tahun 2018, nomor : 510/1509/2020, dipimpin Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK menginginkan agar kegiatan penertiban pedagang kaki lima yang ada di bahu jalan dan mengganggu fasilitas umum agar ditertibkan serta diberikan penjelasan dengan baik agar terciptanya lingkungan yang tertib, teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.
"Kita berharap agar seluruh pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang bahu jalan memahami dan dihimbau untuk berjualan di tempat yang telah selesai direkonstruksi yakni di pasar jepang kecamatan teluk dalam Kabupaten Nias Selatan".
Baca Juga :
Kegiatan ini dibagi menjadi "3 kelompok dengan sasaran penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi Simpang Lima, Simpang Pos, Pelabuhan Lama, Jembatan dekat pasar jepang, Pasir Putih dan Nari-Nari yang selama ini memakai bahu jalan untuk berjualan dan sering menggangu lalu lintas dan fasilitas umum".
Turut hadir Danlanal Nias Selatan, Letkol Laut (P) Jan Lucky Boy Siburian Mtr. Hanla, Danramil 0213 Teluk dalam diwakili Mayor Inf. Hatianus Zega, Wakapolres, Kompol Martin Luther Dachi, S.Sos., Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Anggota Polri, Anggota TNI AD, Anggota TNI AL, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan beberapa ASN dari masing-masing OPD Kabupaten Nias Selatan.
Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro