Pemerintah Beri Bantuan Dana Maximal 50jt Untuk Rumah Rusak Berat Pasca Banjir - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, January 8, 2020

Pemerintah Beri Bantuan Dana Maximal 50jt Untuk Rumah Rusak Berat Pasca Banjir


MetroXpose.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang menerjang sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada awal tahun 2019 lalu. “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, yaitu dukungan untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta,” kata Kepala Badan Nasional


Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/2) sore. Kepala BNPB juga menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan membangun hunian sementara (huntara) bagi korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. 



Dengan demikian, masyarakat nanti akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali. Sampai saat ini, menurut Kepala BNPB, korban meninggal akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Lebak mencapai 61 orang.(Dwi)