MetroXpose.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang menerjang sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada awal tahun 2019 lalu. “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, yaitu dukungan untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta,” kata Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/2) sore. Kepala BNPB juga menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan membangun hunian sementara (huntara) bagi korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Dengan demikian, masyarakat nanti akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali. Sampai saat ini, menurut Kepala BNPB, korban meninggal akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Lebak mencapai 61 orang.(Dwi)