MetroXpose.com, Langkat - Oknum Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Terkena OTT oleh Poldasu. OTT ini terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Baca Juga :
- Polsek Alasa Ringkus Pemain Judi Jenis Togel
- Strategi Manejemen Media Polri, Kemitraan dan Lembaga Representsi Suara Masyarakat
OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.
“Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi.
Dalam OTT ini, kata Kombespol Tatan, polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas–berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.
“Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” jelas Kombespol Tatan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (San)