Miris ! Istri Sendiri Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, January 8, 2020

Miris ! Istri Sendiri Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan



MetroXpose.com, Medan - Kapolda Sumut pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan. Rabu (08/01/20) di lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut.

Baca Juga : Kesempurnaan Cinta" Rizky Febian Ingin Ungkap Kejanggalan Kematian Sang Bunda


Dalam kesempatan ini Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Irwasda Polda Sumut, Dir reskrimum Polda Sumut, PJU Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Kapolda Sumut menerangkan Kasus ini terjadi tanggal 28 November dan hari ini merupakan konferensi pers resmi dari Polda Sumut. Kapolda Sumut mengapresiasi kepada seluruh anggota yang berhasil mengungkap kasus ini dimana Direktorat Krimum Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan. Tentunya ini bukan merupakan pembunuhan biasa tetapi merupakan pembunuham berencana. Saat ini motif masih di dalami oleh penyidik.

"Dugaan sementara yaitu masalah rumah tangga" ucap Kapolda Sumut. " di belakang saya saat ini ada 3 pelaku mulai dari si perencana hingga pelaku pembunuhan. Inisialnya ZH yang merupakan istri korban, dan 2 lainnya JP dan RF yg tidak ada hubungan keluarga dan tidak mengenal korban. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan yaitu 1 buah dompet, 1 jam tangan, 1 laptop, 1 kalung dan hp, 1 unit mobil toyota prado land cruiser, 1 unit sepeda motor, 1 buah sarung bantal, bad cover, dan 2 hp milik tsk.


"Kasus ini masih kami dalami untuk bisa kita lengkapi dan di limpahkan ke kejaksaan dan pasal yg kita persangkakan yaitu pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana" tutup Kapolda Sumut(San)