Honorer Riwayatmu Kini! Status Kepegawaian Menurut UU No 5 Tahun 2014, ini Penjelasannya - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, January 23, 2020

Honorer Riwayatmu Kini! Status Kepegawaian Menurut UU No 5 Tahun 2014, ini Penjelasannya


MetroXpose.com, JakartaKomisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK..
Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"sIni kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

ASN Haru Berdaya Saing Tinggi
Kemudahan mendapatkan ilmu untuk meningkatkan wawasan dan soft skill aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan pemerintah. E-learning menjadi salah satu pilihan untuk mengembangkan kompetensi ASN dan diyakini mampu memberi kemudahan karena dapat diakses dari manapun dan kapanpun.
“Adanya platform e-learning akan memudahkan ASN dalam peningkatan kompetensi, tidak terbatas pada tugas dan fungsinya di instansi, tapi juga bisa mempelajari hal baru yang berkaitan dengan hobi dan interest-nya,” ujar Kepala Bidang Peningkatan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian PANRB Istyadi Insani saat audiensi dengan platform e-learning Udemy for Government di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (22/01).
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengembangan kompetensi perlu dilakukan sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi. E-learning merupakan salah satu metode pengembangan kompetensi berupa pelatihan nonklasikal. Dalam PP tersebut tercantum bahwa setiap ASN harus memenuhi pelatihan sebanyak 20 jam setiap tahunnya.
Dijelaskan Istyadi, ASN dapat mengikuti berbagai jenis kursus yang disediakan platfom e-learning. Ketika ASN tersebut telah selesai mengikuti kursus, maka akan dilakukan uji kompetensi untuk membuktikan dirinya telah melakukan pelatihan. "Uji kompetensi akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan sebagai tanda bahwa ASN tersebut telah menyelesaikan pelatihan via e-learning tadi," imbuhnya.
Perwakilan Udemy for Government di Indonesia Daniel Tumiwa mengatakan platform e-learning ini tidak hanya membantu untuk peningkatan kompetensi ASN secara merata hingga ke daerah, tapi juga menciptakan budaya belajar bagi ASN tersebut. “Kemudahan mengakses e-learning akan mempercepat proses transfer knowledge sehingga membuat ASN ingin terus menggali pengetahuan baru sehingga terciptalah budaya belajar dalam dirinya,” pungkas Daniel. (Dwi)