MetroXpose.com,Jakarta – Pihak Kepolisian berhasil menangkap tindak pidana narkotika jenis ganja yang di perjual belikan melalui media sosial, berawal dari analisa nomor telepon yang diduga penjual ganja via media sosial Instagram dengan nama “MATERILASAP” dan “DREWMOLID.SMOKEHAUS,” KMD TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki secara intensif di daerah tersebut.
Baca Juga :
Baca Juga :
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan “dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan untuk mengedarkan adalah media Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada.”
Baca Juga :
Baca Juga :
Sebelumnya TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kamar kost Lentera Residence kamar 35 yang beralamat di Jl. Abuserin no 17 Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2020 pukul 01.00 WIB, sehingga diketahui bahwa penghuni kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).