MetroXpose.com,Jakarta - Bareskrim Polri menangkap aktivis JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong. Polri pun menerapkan Pasal 110 dimana pelaku ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga :
“Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maksimal hukuman 20 tahun penjara,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (31/1/2020).
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan warga dengan nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Pelaku diduga memberikan pernyataan bohong dalam sebuah video yang diunduh di Youtube pada tahun 2015 lalu.
“Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” begitu pernyataan Yudi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah Flashdisk berisi rekaman video, 1 HP Samsung, dan 1 lembar Screenshot video pernyataan pelaku.(Uli)