MetroXpose.com, Medan - Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik. Selain itu juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diakrikinatif melalui peran aktif pemerintah.
"UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan di Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/1).
Sebelumnya, rapat paripurna lebih dahulu dibuka Ketua DPRD Hasyim SE. Selain Sekda, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, camat se-Kota Medan serta para anggota dewan juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.(San)