MetroXpose.Com, Gunungsitoli - Seorang wanita berinisial NIT (29), wiraswasta, domisili Jln. Kelapa Kel. Ilir Kota Gunungsitoli berhasil diringkus pihak Polres Nias 22 Januari 2020 lalu, hal tersebut sesuai dengan penjelasan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik., MH melalui pres realise yang disampaikan melalui Group WA Humas Polres Nias Ipda O. Daeli Kamis, (23/01/2020) tadi siang.
Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan Petrus Hamolongan Panjaitan alias Petrus bertempat tinggal di Jln. Diponegoro No. 72 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara.
Dijelaskan, kronologis sekitar bulan Januari 2019 tersangka NIT membentuk arisan online dengan nama “Arisan Tolong Menolong“ dan di arisan tersebut itulah ianya sebagai owner sekaligus sebagai adminnya. Di dalam menjalankan arisan online tersebut, tersangka menggunakan media sosial Facebook dan melalui media sosial Facebook inilah, tersangka menggabungkan anggotanya ke dalam group fb dengan nama “ARISAN TOLONG MENOLONG“ dan melalui group fb inilah, tersangka dan anggota arisan saling berkomunikasi di dalam menjalankan arisan online yang dibentuk oleh tersangka.
Arisan online yang dibentuk oleh tersangka memiliki beberapa system permainan yakni : sistem duet, sistem trio, dan sistem reguler, dan bagi yang ikut arisan online tersebut disebut sebagai peminjam dan penginves.
Sebelum menjalankan arisan online tersebut, tersangka membuat pemberitahuan tentang akan dibukanya kloter baru (menggunakan kode NSL) dan membuatkan berapa jumlah get arisannya, jatuh tempo pembayaran arisannya dan biaya adminnya
Pada tanggal 07 Juni 2019, tersangka menghubungi korban melalui chat messenger pribadi dan tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut di dalam arisan duet dengan get total Rp. 11.000.000, namun korban langsung menolak pada saat itu, beberapa saat kemudian, korban menanyakan siapa-siapa sajakah yang menjadi calon peminjam atas kloter yang ditawarkan kepadanya itu dan tersangka menyebutkan beberapa nama peminjam, yang dua diantaranya dikenali korban karena kedua orang tersebut pernah bermain arisan online dengan istri korban sebelumnya di arisan online yang dibentuk orang lain.
Selanjutnya korban menanyakan siapa peminjam yang lain selain yang disebutkan sebelumnya oleh tersangka dan tersangka menawarkan peminjamnya an. FLOWER NATALI dan menyakinkan korban bahwa peminjam ini dikategorikan sebagai peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan.
Atas perkataan dari tersangka tersebut, korbanpun yakin dan selanjutnya menyetujui untuk ikut arisan tersebut sebanyak 4 set, lalu tersangka membuat group massenger dengan nama group (10/7) NSL 429 “Get 11 jt” dengan peminjam an. FLOWER NATALY sedangkan penginves adalah korban dan istrinya, di kloter NSL 429 telah ditentukan biaya admin sebesar Rp. 175.000 dengan jatuh temponya per 30 hari. Pada hari itu juga, korban menstransfer uang arisan sebesar Rp. 100.000.000 kepada tersangka dalam 5 kali pengiriman. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut bukan hanya uang arisan pada kloter NSL 429, melainkan untuk pengisian arisan untuk kloter lain yang juga diikuti korban kepada tersangka.
Khusus untuk kloter NSL 429, korban membayar uang arisan sebesar Rp. 20.000.000, (Rp. 5.000.000,- x 4 set) berikut dengan biaya admin sebesar Rp. 7000.000 (Rp. 175.000 x 4 set).
Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2019 tersangka mentransfer uang arisan dimaksud kepada peminjam an. KRISTIN NATALIA HALAWA selaku pemilik akun facebook FLOWER NATALI dengan total sebesar Rp. 19.300.000 karena telah diperpotong dengan biaya admin sebesar Rp. 700.000 (Rp.175.000,- x 4 set).
Pada tanggal 07 Juli 2019, jatuh tempo penginves korban menerima uang arisan pada kloter NSL 429, namun tersangka tidak menyerahkan uang arisan dimaksud kepada korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp. 20.700.000, kepada tersangka di kenakan Pasal 378 dari KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro