MetroXpose.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh Menteri untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan hal-hal terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dengan seluruh pemangku kepentingan. RUU yang mencakup 11 (sebelas) klaster dan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L) itu rencananya akan diajukan pertengahan Januari, tahun depan.
Tepatnya setelah tanggal 10 Januari 2020. Presiden Jokowi juga meminta para menteri terkait agar menyiapkan regulasi turunannya dari RUU Omnibus Law itu karena pemerintah ingin kerja cepat.
“Regulasi turunan dari Omnibus Law, baik dalam bentuk Rancangan PP (Rancangan Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun Rancangan Perpres (Peraturan Presiden)-nya,” tegas Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) pagi.
Menurut Presiden, (regulasi turunan, red) harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid, tapi juga memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang dikerjakan.
“Ini akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan, setelah rancangan ini disetujui oleh DPR,” tutur Presiden. Presiden juga memerintahkan kepada para Menko, Menko Polhukam, Mensesneg, dan Seskab agar mengekspose ke publik RUU Omnibus Law itu, sehingga kalau ada hal-hal yang perlu diakomodir, diperhatikan, masih bisa. “Artinya ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” tutur Presiden Jokowi.(Dwi)