Metropose.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 37 Kg narkoba jenis sabu via laut dari Malaysia menuju Selat Malaka. Ada 4 tersangka diamankan dalam kasus ini.
“Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan penungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka RY pada Kamis (5/12). RY ditangkap saat menunggu kiriman paket sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tak lama setelah RY ditangkap, 3 tersangka lainnya yakni AL, ZL dan BM tiba di Pelabuhan Sarang Elang menggunakan sampan. Ketiganya langsung ditangkap.
“Tersangka mendapatkan sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu itu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut,” ucapnya.
Polisi saat ini tengah memburu satu orang tersangka yang menjadi DPO. Tersangka diduga berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati (Uli)