MetroXpose.com, Deliserdang - Rospita Mariati Pasaribu (56) sesalkan sikap Kepala Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut seituan Joko Susilo terbitkan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa alias Palsu Palsu
Hal itu terungkap saat Rospita Mariati Pasaribu membeli rumah milik Magdalena sekira tahun 2012 , awal mula Rospita membeli rumah bedasarkan surat No590/94/2012 Surat Keterangan tidak silang Sengketa yang di keluarkan kepala desa Sambirejo timur yang di tandatangani kepala desa Joko Susilo 12/06/2012
Dinyatakan didalam surat tersebut tanah milik Magdalena (33) yang beralamat didusun I ,Melati II Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percutseituan sudah sesuai ukuran dan ditandatangani pihak desa
Mahdalena (33) saat dikonfirmasi pihaknya menerangkan pada saat dirinya menjual rumah tersebut kepada Rospita Sdh sesuai ukuran dengan ukuran tanah yang di ukur oleh pihak Kepling dan Pihak Desa "kata Mahdalena
Lanjut Mahdalena kami membuat surat silang Sengketa bedasarkan ukuran tanah dari pihak kepala lingkungan dan pihak desa,mereka Yang ukur tanah saya," kata Mahdalena
Sementara Kepala Desa Sambirejo Timur Joko Susilo menerangkan surat Silang Sengketa tersebut dirinya tidak tau sama sekali masalah ukuran tanah, pihaknya buang badan soal ukuran dirinya meminta langsung saja mempertanyakan surat tersebut kepada Mahdalena yang menjual rumah kepada Rospita, " kata Joko
Sementara Rospita Mariati menyesalkan sikap kepala desa Joko Susilo yang tidak mau mengakui itu kesalahan dari dirinya karena terbit surat silang Sengketa ukuran tidak sesuai dengan fakta ," Kesal nya
Lanjut Rospita dirinya mencurigai ada permainan pada saat jual beli rumah yang diterbitkan Surat Keterangan tidak silang Sengketa dan di tandatangani kepala desa
Saya tertipu ," membeli rumah tetapi tidak memiliki jalan seperti yang yang ada di dalam surat di nyatakan ada jalan 2 M untuk akses keluar masuk , namun menurut warga jalan itu tidak ada makanya warga menutup jalan tersebut dan membangun rumah , karena menurut warga tanah itu milik warga setempat," Kesalnya
Rospita pun berencana akan melaporkan pihak kepala desa dan Kepala lingkungan serta Mahdalena sebagai pemilik rumah yang menjual rumah tersebut kepada Rospita ke Polda Sumut pekan depan , menurut Rospita Mereka semua kerjasama untuk menipu saya dan memalsukan Dokumen Negara ," Katanya
Reporter : Hendrik Jon
Editor : Lamtoro