69 Warga Binaan Lapas Lubukpakam mendapat Remisi Khusus Natal - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Thursday, December 26, 2019

69 Warga Binaan Lapas Lubukpakam mendapat Remisi Khusus Natal



MetroXpose.com,Deliserdang - Sebanyak 69 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Lubuk Pakam yang beragama Nasrani mendapat remisi khusus (RK-1) saat Hari Natal 2019, Rabu (25/12/2019).

Hal tersebut di sampaikan Kalapas Lubuk Pakam, Jhonny H Gultom melalui Humas, RF Sianturi Diruangannya Sabtu (28/12/2019)  pihaknya menyebutkan pemberian remisi khusus Natal bagi WBP sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-446.PK.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus Natal tahun 2019.“Pemberian remisi dipimpin Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam, Fahrusia SH,”Katanya

Dijelaskannya  jumlah seluruh WBP sebanyak 1.725 orang dan yang beragama Kristen sebanyak 114 orang. Dari 114 orang itu, 69 mendapatkan remisi khusus secara bervariasi dari berbagai kasus seperti kasus perlindungan anak, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, perjudian, pembunuhan, kesusilaan, penipuan, senjata tajam, penganiayaan dan penggelapan.

“Ada yang mendapat remisi dua bulan, sebulan dan ada juga WBP yang beragama Nasrani mendapat remisi 15 hari,” ujarnya.

Adapun WBP yang beragama Nasrani yang mendapat remisi khusus Natal tahun 2019 diantaranya Abed Nego Sembiring kasus perlindungan anak mendapat remisi 1 bulan, Erwin Andre Bastoni Lumbantobing kasus perjudian mendapat remisi 15 hari, Henderson Kembaren kasus pembunuhan mendapat remisi 1 bulan, Dionnedi Sitorus kasus kesusilaab mendapat remisi 15 hari, Hendrik Lase kasus senjata tajam mendapat remisi 15 hari.

Amsal Tarigan kasus Kekerasan dalam rumah tangga mendapat remisi 2 bulan, Ary Ginting kasus pencurian mendapat remisi 1 bulan, Daud Ginting kasus Narkotika mendapat remisi 1 bulan, Mardan Damanik kasus penggelapan mendapat remisi 15 hari dan Rudi Sibarani kasus penganiayaan mendapat remisi 15 hari.

“Kalapas Lubuk Pakam berpesan di Hari Natal ini semoga kehidupan kita dan keluarga selalu dipenuhi cinta kasih dan damai-Nya,” pungkasnya


Reporter  : Hendrik Jon Saragih
Editor      : Lamtoro