MetroXpose.com,Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan, sepanjang tahun 2019.
Sembilan belas pelaku merupakan kelompok-kelompok kecil dari beberapa daerah yakni lima tersangka di Jawa Timur, empat tersangka di Sulawesi Selatan, sembilan tersangka di Pangkep dan satu tersangka di Pare-pare.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Budijono mengatakan para pelaku bukan berasal dari kelompok yang terorganisir.
“Mereka (pelaku) kelompok-kelompok kecil,” kata Kombes Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dari penangkapan 19 tersangka, polisi menyita barang bukti yakni 92,5 ton potasium perklorat, 3,5 kg TNT, 8.295 batang detonator, 175 kg sodium sianida dan 20 gulung sumbu api. Dalam kasus ini, para pelaku berperan sebagai pemasok bom ikan.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan dan sianida adalah rusaknya ekosistem terumbu karang di laut.
“Ini hasil pengungkapan perkara sejak Februari hingga November 2019. Tahapan penanganan kasus para tersangka ini berbeda-beda. “Ada yang tahap 1, ada yang tahap 2, ada yang proses penyidikan,” ucapnya.(Dwi)