Tersangka SB Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Melakukan Curanmor - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, November 20, 2019

Tersangka SB Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Melakukan Curanmor




MetroXpose. Com, Gunungsitoli - Tersangka Syukurman Buaya (19) alias SB jenis kelamin laki-laki penduduk Dusun II Desa Tulombaho Salo'o Kecamatan Gido Kabupaten Nias - Sumatera Utara dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Polsek Gido selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 November 2019 s.d 05 Desember 2019.



Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK., M.H saat menggelar temu pers diruang Lobby Utama Mapolres Nias Rabu, (20/11/2019) tadi siang.

Dikatakannya, kronologis singkat kejadian "pada hari kamis, 14 November 2019 sekira pukul 01:00 wib tepatnya dijembatan Lasara Idanoi saksi korban berhenti karena HSZ sedang BAB dibawah jembatan, saat itu kedua pelaku berhenti dan berpura-pura meminjam mancis, namun karena kedua saksi tidak memiliki mancis kedua tersangka BIJL (dalam pengejaran) meminjam sepeda motor dan memberikan jaminan 1 buah HP merek Mito, lalu kedua pelaku kabur dan tidak pulang, selanjutnya pemilik sepeda motor merek Honda Beat atas nama Sabali Zebua alias Ama Bezi melaporkan ke Polsek Gido pada hari kamis 14 November 2019 sekitar pukul 13:00 wib lalu personil Polsek Gido melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP)".


Tambahnya, Polsek Gido yang bergerak cepat melakukan penyelidikan selanjutnya pada tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 08:00 wib personil Polsek Gido mendapatkan informasi para pelaku, sehingga melakukan penangkapan dipimpin Ipda Yafao Lase dan Kanit Reskrim Polsek Gido Bribka Listono  melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku SB.

"Selanjutnya hasil interogasi dan pengembangan informasi terhadap pelaku bahwa mereka menyembunyikan sepeda motor hasil curanmor di dusun III Desa Baruzo Kecamatan Gido".

Diperoleh informasi bahwa dari tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor salah seorang siswa SMA Negeri 1 Gido inisial MJB merek Honda Revo Vit warna hitam BB 5963 VL.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tandas Kapolres Nias.

Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro