MetroXpose.com,Jakarta – Mabes Polri membenarkan penerbitan Surat Telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit yang berisi larangan untuk seluruh anggota Korps Bhayangkara pamer kemewahan. Polri menegaskan larangan itu berlangsung seluruh anggotanya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri itu tertuang dalam Surat Telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.
“Apabila melanggar kita akan lakukan pemeriksaan, terbukti benar-karena era digital bisa saja di-create, ditempel sana tempel sini. Kalau misalnya terbukti bahwa dia melakukan itu kita akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, Rabu (20/11/2019).
Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Jika anggota Polri menampilkan kemewahan dapat menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.
“Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja,” ucapnya.
Adapun larangan pamer kemewahan itu tertuang dalam 7 poin, berikut isinya :
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan, barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak menggugah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk pemasyarakatan.
6. Pimpinan Kasatwil, Perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.(Dwi)