Polres Nias Berhasil Menangkap Pemilik Senpi Rakitan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, November 20, 2019

Polres Nias Berhasil Menangkap Pemilik Senpi Rakitan




MetroXpose. Com, Gunungsitoli - Barang siapa tanpa hak menguasai, memiliki, membawa dan atau menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak dapat diamcam dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setingginya 20 (dua puluh) tahun.


Papar AKBP Deni Kurniawan, S. IK, M.H Kapolres Nias pada saat menggelar konferensi pers diruang Lobby Utama Mapolres Nias Rabu, (20/11/2019) tadi siang.


Dikatakannya "pihak Polres Nias berhasil membongkar dan menangkap pemilik senjata api (senpi) rakitan tersangka Yulianus Waruwu (41) pekerjaan tukang batu, alamat Desa La'uri dan berdomisili di Dusun I Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias".


Dasar pengukapan kasus sesuai dengan Laporan Polisi No. Lp-A/08/XI/2019/reskrim tanggal 09 November 2019 atas pelaporan Bripka Atisman Bate'e. TKP dusun I Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias tepatnya dibelakang rumah yang ditempati tersangka Yulianus Waruwu alias Ama Fiki yang ditaruhnya disamping kandang ternak babi, waktu kejadian hari sabtu 09 Nobember 2019 sekitar pukul 13:00 wib.



"Barang bukti yang didapatkan 1 kantong plastik warna hitam, 1 pucuk senjata bentuk pistol gagangnya terbuat dari kayu dengan laras besi aluminium dan 1 butir amunisi tajam selongsong belakang bertuliskan TA PIN 9".


Menurut tersangka motif tersangka memiliki senpi rakitan untuk berjaga diri supaya orang lain takut terhadap tersangka, papar Kapolres Nias yang didampingi Wakapolres Nias Kompol Yafao Harefa dengan sejumlah kasat dan staf lainnya.

Tersangka telah dilakukan penahanan di RTN Polsek Gido selama 20 hari terhitung tanggal 09 November s.d 28 November 2019, kronologis penangkapan tersangka sesuai dengan informasi yang diperoleh pihak Polres Nias dari warga karena tersangka sering meresahkan warga karena kepemilikan senpi rakitan, sehingga petugas yang turun ke TKP menyanyakan kepada istri tersangka sehingga mengakuinya tentang kepemilikan senpi rakitan tersebut sehingga petugas bersama kepala desa melakukan penggalian senjata api rakitan yang dimiliki tersangka. Tandas Deni.

Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro