MetroXpose.com, Medan - Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap 112 kasus dalam kurun waktu Minggu kedua November 2019. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan jaringan Ditnarkoba Polda Sumut.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandhi mengatakan dari 112 kasus yang mereka tangani ada 144 tersangka dan 11 tersangka diantaranya perempuan. “Kalau dirincikan lagi, dari 144 tersangka, 85 diantaranya pengedar dan pengguna 59 orang,”katanya. Frenky mengatakan dari 112 kasus ini pihaknya turut mengamankan 24.915,02 gram narkotika jenis sabu, 20.270,85 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, 30 butir pil Alprazolam, 28 unit Handphone, 12 set bong, 9 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp4.819.000. Selain itu juga, masih dikatakan Frenky, pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax BK 3967 AHA.
.
“Dari data ini jelas terlihat bahwa peminat sabu lebih banyak daripada ganja. Meskipun sebenarnya sama-sama bahaya. Karena ganja dan sabu termasuk golongan I narkotika yang harus dimusnahkan,”ujar Frenky. Orang nomor dua di Ditnarkoba Polda Sumut ini mengaku pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya laten narkoba. “Selama ini, para pengedar memang dilakukan laki-laki, begitu juga dengan pengguna. Tapi sekarang perempuan juga turut andil dalam narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Ini yang kita takutkan,”katanya.
AKBP Frenky berharap kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakpidana narkoba yang ada dilingkungan masing-masing. “Jangan takut melaporkan ke petugas apabila ada peredaran narkoba. Karena narkoba berada di tengah masyarakat,”ujarnya (San)