Murid Dikutip Rp.18.000 Mewarnai Hari Guru Nasional di SMPN 1 Deliserdang - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, November 25, 2019

Murid Dikutip Rp.18.000 Mewarnai Hari Guru Nasional di SMPN 1 Deliserdang



MetroXpose.com,Deliserdang - Peringatan Hari Guru di Deliserdang Disinyalirir Ajang (Pungli) Pungutan liar , SMPN 1 Lubukpakam Dideliserdang Sumatera Utara ternyata sangat memalukan ,hal tersebut dikarenakan  adanya kegiatan pungli kepada seluruh siswa-siswi disekolah tersebut senilal Rp 18.000 ( delapan belas ribu rupiah ) persiswa


Hal tersebut terungkap saat awak Media mendatangi SMPN 1 Lubukpakam tersebut , hal yang dilakukan pihak SMPN 1 Lubukpakam dikarenakan untuk  kegiatan perayaan Hari Guru yang akan dilaksanakan setiap tahunnya.

Idris selaku Kepala Sekolah di SMPN 1 Lubukpakam saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,
" Itu memang benar, karena ada kegiatan peringatan Hari Guru dan anak-anak dari mereka yang menjadi Panitianya .Mungkin ada sumbangan siswa-siswi SMPN 1 untuk para gru-guru mereka, maaf saya lagi diklat Dimedan," jawab Idris selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Lubukpakam.

Ditempat terpisah Aspin Sitorus ,ST selaku Ketua LSM SANPAN RI sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak SMPN 1 terhadap siswa-siswi tersebut karna telah melakukan pungutan liar ( Pungli)

" Karena Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). Karena seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sedangkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Sementara dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," jelas Aspin kepada Posmetro Medan,Minggu sore ( 24/11 ).

Lanjut Aspin," Akan tetapi lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 dan hal tersebut dikuatkan lagi dengan bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung ," tambah aspin



Reporter     : Hendrik Saragih
Editor         : Lamtoro