MetroXpose. Com, Gunungsitoli - Dengan adanya penggalian/pengerukan tanah di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang mengakibatkan rusaknya bangunan pemerintah berupa tembok penahan tanah, akhirnya Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara, ST layangkan surat pengaduan kepada Kapolres Nias.
"Surat tersebut tertanggal 01 November 2019 nomor 600/3874/PUPR/2019 sifat penting ditunjukan kepada Kapolres Nias dan tembusan disampaikan kepada Walikota Gunungsitoli (sebagai laporan), Ka. Satpol PP Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli, Lurah Pasar".
Informasi yang diterima Media ini melalui pesan WA Minggu, (10/11/2019) pkl 19:48 Wib, atas kejadian penggalian/pengerukan tanah tersebut, meminta Kapolres Nias untuk segera menangani dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap Hezaro Zega sebagai pelaku sekaligus yang bertanggungjawab terhadap pengerukan tersebut.
Salah seorang warga setempat dilokasi kejadian berinisial DZ menyampaikan "sangat khawatir dengan adanya kegiatan pengerukan tanah disekitar rumahnya, karena resikonya sangat tinggi kalau sewaktu-waktu tanah tersebut longsor dengan tiba-tiba, lalu siapa yang bertanghungjawab akibat kerusakan yang dialami, apalagi berhadapan langsung dengan rumah warga bila terjadi longsor yang lebih besar", pungkasnya.
Pantauan media ini tadi sore saat saat melintas tampak dilokasi pengerukan kendaraan yang melintas tidak bisa lewat, akibat tanah dan batu tertimbun dijalan umum.
Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro