Gabungan Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Iuran BPJS di Batalkan! - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, November 12, 2019

Gabungan Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Iuran BPJS di Batalkan!


MetroXpose.com, Medan - Ribuan demonstran unjuk rasa yang terdiri pekerja dari wilayah Kawasan Industri Medan Selasa 12/11/2019 melakukan aksi unjuk rasa  ke kantor wali kota Medan.  Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI)  kota Medan di bawah ke pemimpinan ketua DPC KSPSI  J.Sitanggang dan beberapa Federasi Serikat Pekerja seperti DPC SP LEM ( Ketua Gimin),DPC SPTI (Ketua Antoni Pasaribu),DPC SP RTMM ( ketua Ahmat Rivai) yang turut mendampingi ketua DPC KSPSI kota Medan.Dalam melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa para pekerja di dalam konvoi menuju kantor Wali kota Medan. Dengan pengawalan oleh pihak ke polisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta kota Medan.


Dalam tuntutan nya mereka meminta kepada pemerintah agar membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan Karena itu sangat meresahkan masyarakat dan tidak manusiawi dan bahkan pemerintah seakan mengabaikan amanah Undang undang 1945 pasal 28 "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan Lingkungan hidup yang baik dan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.kemudian dalam pasal 34 juga menjelaskan tentang kewajiban pemerintah:
1.Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara.
2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat dan kemanusiaan.
3.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Maka jelas berdasarkan UUD 1945 bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap orang dan tugas pemerintah dalam mengembangkan suatu sistem sosial di dalam undang undang SJSN.


Para pekerja juga menuntut Pemerintah agar merekomendasikan penetapan Upah Minimum kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) kota Medan yang di rekomendasikan oleh dewan pengupahan kota Medan ke pemerintah kota Medan.Dalam tuntutan nya mereka juga meminta kejelasan tentang keberadaan kantor DPC KSPSI kota Medan yang berada di jalan Ahmad Yani VII yang informasi nya akan di jadikan Cagar budaya namun kenapa di duga ada perusakan aset milik DPC KSPSI dan jajarannya .Demonstran meminta agar pemerintah kota Medan bertanggung jawab karena dengan perusakan aset aset mereka mengalami kerugian yang cukup besar .

Setelah perwakilan dari para pekerja di terima utusan dari pemerintah kota Medan sekitar pukul 13.00 wib ribuan massa pekerja pun membubarkan diri kembali ke rumah masing masing dengan tertib.

Reporter   : Rudianto
Editor       : Lamtoro