Disita Petugas ! Dua Truk Muatan Kayu Glondongan tanpa Dokumen - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, November 30, 2019

Disita Petugas ! Dua Truk Muatan Kayu Glondongan tanpa Dokumen

Sudah Diverifikasi



MetroXpose.com, Batubara - Diduga sudah berulang kali pengusaha kayu gelondongan melakukan jual beli kayu tanpa dokumen di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S. Ik, MH pada press releasenya mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 truk bersama kayu dan supirnya.

Polres Batu Bara merilis tangkapan 2 truk colt diesel muatan kayu gelondongan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (29/11/2019). Dikatakan, pada Rabu (27/11/2019) pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan melintas truk membawa kayu bulat jenis kayu durian tanpa dilengkapi dokumen.

Mendapat informasi, tim lidik Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda BD Sitorus langsung ke TKP. Tak lama berselang terlihat truk Nopol BM 9168 CA di Jalan Lintas Lima Puluh- Tebing Tinggi.

Setelah dihentikan, kepada supir truk Indra Kusuma (36) warga Dusun VI Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Batu Bara dipertanyakan dokumen.

Indra Kusuma mengaku tidak memiliki dokumen dan menjelaskan kayu durian tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banar Damanik di Dusun IV Nagori Panambean Kecamatan Bosar Maligas Kab. Simalungun.

Kepada petugas Indra Kusuma mengaku membeli kayu tersebut seharga Rp. 4,5 juta. Kayu akan dijualnya ke UD Family Jaya milik Amin di Brohol Kota Tebing Tinggi seharga Rp. 7 juta.

Pada hari yang sama, unit Lidik Sat Reskrim juga mengamankan Muhammad Khalik ( 38) warga Desa Pem. Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kab. Batu Bara.

Muhammad Khalik ditangkap di Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Batu Bara karena membawa kayu olahan jenis bira bira tanpa dilengkapi dokumen sah.

Menurut Pandu, keduanya ditangkap untuk menegakkan wibawa Kepala Desa. Seharusnya sebelum mengangkut kayu yang berasal dari hutan rakyat harus menyertakan surat dari Kepala Desa.

Untuk tindak lanjut, Kasat Reskrim mengaku akan melimpahkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Provsu UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar.

Satreskrim Polres Batu Bara, masih menahan barang bukti dua unit truck colt diesel, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.(San)