Metroxpose.com,Mandailing Natal - Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) harus konsekwen dengan semboyan "Negeri Beribadat Taat Beribadat",sehubungan dengan marak nya konflik tenurial di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Kab.Madina),yang sangat diperlukan komitmen dan tindakan yang jelas dan tegas dari para pemangku kepentingan khusus nya Pemda Madina.
Semisal besarnya luasan cakupan areal yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan yang di jadikan menjadi kawasan hutan negara di Provinsi Sumatera Utara khusus nya di wilayah Kab.Madina.
Hal mana kawasan yang dihunjuk tersebut secara fakta adalah merupakan wilayah yang dikuasai oleh masyarakat adat yang telah turun temurun mendiami dan mengelola wilayah tersebut.
Namun dikarena kan adanya regulasi penunjukan kawasan hutan negara ini mengakibat kan akses - akses masyarakat terhadap tanah - tanah yang sejatinya merupakan tanah adat mereka menjadi terhalang bahkan di ancam dengan pidana berdasar kan ketentuan - ketentuan pidana yang diatur dalam pengelolaan kawasan hutan negara tanpa hak.
Kondisi ini pada dasar nya bisa terhindar kan seiring dengan terbit nya putusan MK no. 35 tahun 2012 yang mengatakan dengan tegas bahwa tanah adat bukan tanah negara.
Namun harus di barengi dengan legalitas melalui produk peratuaran daerah.
" Nah... Disinilah pemerintahan daerah Kabupaten Mandailing Natal menunjuk kan komitmen dengan melahir kan perda tanah adat",hal tersebut di sampaikan Ali Sumurung SH di Batahan (24/11).
Disisi lain marak nya konflik agraria yang terjadi di wilayah Kab.Madina seperti penyerobotan lahan - lahan HPL Transmigrasi yang diduga di lakukan oknum - oknum pengusaha - pengusaha nakal.
Ini terjadi dikarena kan kurang tegas nya pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dalam hal mengaman kan aset - aset negara yang diamanah kan kepada pemerintahan Kabupaten.
Bagai mana mungkin lahan HPL tran's simigrasi Batahan I yang sertifikat HPL yang legalitas formal nya telah terpenuhi seiring dengan terbit nya surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK. 17/HPL/A/86, sebahagian dikuasai secara sepihak dan dengan melawan hak oleh pihak lain.
Bahkan warga Transmigrasi Batahan I pernah dihukum dan menjalani hukuman akibat mempertahan kan hak atas lahan Transmigrasi yang diberikan negara kepada mereka.
Kondisi ini tidak akan terjadi apabila Pemkab Madina menegas kan dan menegak kan SK Menteri Dalam Negeri tentang HPL Transmigrasi Batahan I dan menindak pengusaha - pengusaha yang diduga melakukan okupasi lahan diatas HPL Transmigrasi.
Menurut Suandi Batubara warga desa Batahan I yang merupakan salah satu pecahan KK Transmigrasi Batahan I Kecamatan Batahan Kab.Madina,dia selaku keturunan dari pada Tranmigrasi Batahan I merasa tertekan dan takut di kriminalisasi ketika mengerjakan dan mengelola lahan pada areal Trans Suakarsa Mandiri (TSM) yang masih berada di dalam areal HPL Transmigrasi karena adanya klaim sepihak oleh PT. palmaris raya yang menyatakan bahwa lahan TSM tersebut dinyatakan oleh PT. Palmaris sebagai milik nya,dan melapor kan warga yang bekerja diatas lahan tersebut.",turut Suandi Batubara warga Batahan I
Reporter : Junaidi Nasution
Editor : Lamtoro