Ahli Waris Menggugat, 460 Hektar Lahan Terkena Ruas II Toll Trans Sumatera di Lampung - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, November 6, 2019

Ahli Waris Menggugat, 460 Hektar Lahan Terkena Ruas II Toll Trans Sumatera di Lampung


MetroXpose.com, Lampung - Program kerja unggulan Presiden Joko widodo periode pertama bersama kabinet kerjanya yaitu ; pembangunan infrastruktur mega proyek berupa ruas ruas tol di berbagai daerah yang ada di Indonesia terutama daerah terisolir. Salah satu provinsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat adalah; lampung sebagai gerbang Sumatera penghubung antara pulau jawa dan ujung sumtara sabang. Provinsi Lampung dalam pembangunan jalan tol terbagi menjadi dua ruas, ruas pertama Bakauheni – terbanggi besar ( tol bakter ) sepanjang 140,94 km, ruas kedua terbanggi besar - pematang panggang – kayu agung ( tol terpeka ) sepanjang 185 km, dua ruas jalan tol tersebut merupakan bagian dari mega proyek pembangunan jalan tol trans Sumatra ( JTTS ), yang di resmikan mulai pembangunannya oleh Presiden joko widodo pada 30 april 2015. 

Empat tahun tujuh bulan pembangunan ruas jalan tol trans sumatera ( JTTS ), belum terselesaikan hingga peresmian ruas II terbanggi besar – pematang panggang yang di jadwalkan pada tanggal 22 oktober 2019 tertunda, di duga masih banyaknya kendala kendala sehingga menghambat proses pembangunan jalan tol tersebut, di antaranya kendala yang sangat sensitif adalah konflik sengketa tanah antara masyarakat ahli waris pemilik tanah bersengketa dengan pihak perusahaan swasta, hasil penelusuran Jurnalis wilayah pembangunan jalan tol trans sumatera ( JTTS ) ruas II pematang panggang – kayu agung tepatnya pada letak lokasi kota besar menggala – menggala selatan kabupaten tulang bawang, ahli waris yang sempat berdialog dengan awak media yaiut Erlansyah kuasa ahli waris keturunan Settan pangeran syarif pemilik tanah ± 640 hektar terkena jalan tol trans sumatera ( JTTS ) yang bersengketa dengan PT. CITRA LAMTORO GUNG PERSADA ( PT.CLP ) perusahaan swasta milik Siti hardijanti rukmana alias mbak tutut putri mantan penguasa orde baru soeharto. Erlansyah melalui kuasa hukumnya M.YAMAN SH. MH, mengajukan klaim gugatan ke pengadilan negeri kota menggala kabupaten tulang bawang lampung, nomor gugatan : 7/pdt/ G / 2019/PN.MGL tertanggal senin 25 februari / 2019, di terima kepaniteraan IZHAR, SH.MH. berdasarkan keterangan dari Erlansyah kepada awak media, klaim gugatan tersebut, mengalami beberapa perbaikan di sesuaikan titik lokasi tanah yang terkena jalan tol, sehingga telah di sempurnakan klaim gugatan oleh kuasa hukum Erlansyah M. YAMAN SH.MH, “ klaim gugatan tanah kami ahli waris keturunan Settan pangeran syarif, dari nomor induk bidang ( NIB ) : O1 – 32, terletak di umbul buring kelurahan menggala selatan.” Jelas erlansyah. Erlansyah menambahkan “ kami sudah upaya upaya mediasi dengan pihak tergugat PT. CITRA LAMTORO GUNG PERSADA melalui pengacaranya selama empat bulan terakhir ini, namun belum ada titik temunya, sampai saya banyak keluarkan biaya mondar mandir hanya acara mediasi saja.” Keluh Erlansyah. sebagai pertanyan,“Apa permintaan pihak pengacara PT. CLP?”  kepada erlansyah, “ ya… tadinya kami sudah buat surat kesepakatan bersama, untuk di bagi antara ahli waris dan pihak PT.CLP, tapi gagal lagi,” jelas erlansyah, “Selanjutnya apa langkah pak Erlansyah?” “ ya… saya serahakan sepenuhnya pengacara saya.” tandasnya

Jurnalis via telfon seluler mencoba menghubungi kuasa hukum Erlansyah M.YAMAN SH.MH, guna konfirmasi langkah langkah hukum apa yang akan di tempuh untuk membela kliennya namun belum bisa terhubung. 

Berdasarkan penelusuran awak media, sekretaris tim percepatan jalan tol trans Sumatra ( JTTS ), pihaknya sudah memfasilitasi dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pihak PT. Citra Lamtoro Gung Persada ( PT.CLP ) milik mbak tutut itu, namun selalu menemukan jalan buntu, akhirnya secara hukum yang berlaku sudah di bayarakan uang ganti ruginya ( UGR ),atau di titipkan ke pengadilan negeri kota menggala tulang bawang, “ bahwa sesuai undang undang yang berlaku, tanah yang bersengketa dan belum INKRAH, maka untuk uang ganti rugi ini di titipkan ke pengadilan negeri setempat sesuai dengan wilayah hukum tanah yang bersengketa,” jelas zaenal abidin. kepada segenap wartawan liputan yang melakukan konfirmasi, zainal abidin menambahkan “ bahwa total bidang yang bersengketa di wilayah menggala sejumlah 42 bidang, masuk wilayah desa kagungan rahayu dan menggala tengah/ selatan. 



Dalam liputan berikutnya, beberapa Media akan melakukan investigasi ke pihak instansi terkait untuk mengetahui secara langsung kendala dan permasalahan sehingga menghambat proses pembayaran uang ganti rugi jalan tol trans sumatera ( JTTS ) kepada yang berhak

Reporter : A.Ariyanto
Editor     : Sandrego