MetroXpose.com, Jakarta - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dan untuk mendorong efektivitas implementasi pengendalian gratifikasi,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L), pemerintahan provinsi (Pmprov), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintahan Kota membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Baca Juga : Pilkada 2020 Dianggarkan di 270 Daerah Seluruh NKRI
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 18 September 2019 itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala BIN; 4. Kapolri; 5. Jaksa Agung RI; 6. Panglima TNI; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; 12. Para Bupati/Walikota.
Baca Juga : Kebebasan Dari Ikatan Dosa - GKII Gelar KKR di Gunungsitoli
Baca Juga : Pilkada 2020 Dianggarkan di 270 Daerah Seluruh NKRI
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 18 September 2019 itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala BIN; 4. Kapolri; 5. Jaksa Agung RI; 6. Panglima TNI; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; 12. Para Bupati/Walikota.
Baca Juga : Kebebasan Dari Ikatan Dosa - GKII Gelar KKR di Gunungsitoli
“Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di internal instansi pemerintah untuk melakukan fungsi pengendalian gratifikasi dan meneruskan fungsi UPG kepada seluruh satuan kerja setuan kerja vertikal mandir terkecil instansi pemerintah,” bunyi poin (1) SE Menteri PANRB itu. Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, Menteri PANRB menegaskan bahwa UPG menerapkan prinsip-prinsip :a. Transparani; b.Akuntabilitas; c. Kepastian Hukum; d. Kemanfaatan demi kepentingan umum; e. independensi; dan f. perlindungan bagi pelapor. Lewat Surat Edaran itu, Menteri PANRB Syafruddin juga meminta kepada para pejabat yang dituju untuk meningkatkan internalisasi kepada seluruh anggota organisasi agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi. Selain itu, Menteri PANRB meminta kepada para pejabat tersebut untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola UPG terkait gratifikasi sehingga SDM pengelola UPG mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi.
“Mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui UPG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala,” bunyi poin ke-5 SE Menteri PANRB itu. Menteri PANRB juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk menunjukkan keteladanan bagi pegawai di lingkungan instansi dengan melaporkan penerimaan gratifikasi apabila terdapat unsur/kriteria gratifikasi pada saat menyelenggarakan pesta pernikahan, baik pernikahan sendiri maupun pernikahan anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan besar hari keagamaan kepada UPG di internal instansi. “Demikian, agar Surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” bunyi akhir Surat Edaran Menteri PANRB itu (dwi)