MetroXpose.com, Morotai - Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan anggaran KONI Morotai, dilakukan mantan bendahara Rini Yanti, yang dilaporkan pengurus KONI Morotai saat ini, pada pekan silam, kini telah memasuki tahapan penyelidikan oleh bagian Reskrim Polres Morotai.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kabupaten Pulau Morotai, AKBP Mikhael P. Sitanggang, S.IK., saat di konfirmasi media ini, Kamis siang, 10 Oktober 2019 soal laporan pengurus KONI Morotai atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan anggaran, oleh mantan bendahara KONI Morotai Rini Yanti, Prosesnya sudah sejauh mana?
"Masih dalam penyelidikan, untuk cari bukti-bukti serta keterangan saksi," ungkapnya
Untuk itu, dalam waktu dekat bagian Reskrim akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
Bukti bukti yang akan dikumpul pihak Reskrim, menurut Kapolres terkait administrasi anggaran dan keterangan saksi.
"Ya terkait administrasi anggarannya serta keterangan para saksi yang tau tentang anggaran tersebut." Tegasnya
Perlu diketahui, mantan bendahara KONI Morotai, Rini Yanti, di adukan oleh pengurus KONI ke Polres Morotai karena di duga melakukan pemalsuan tandatangan/dokumen dan penggelapan anggaran KONI Morotai sebesar Rp 200.000.000 pada tahun 2018 silam.
Reporter : Roger Moor
Editor : Lamtoro