Sengketa Tanah Umbul Gubuh Ahli Waris Gugat PT Seet Indo Lampung - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Thursday, October 10, 2019

Sengketa Tanah Umbul Gubuh Ahli Waris Gugat PT Seet Indo Lampung


MetroXpose.com, Lampung - Masalah Pertanahan di Indonesia memang sangat kompleks, dapat dilihat dari banyaknya aduan masyarakat atas kepemilikan tanah yang belum terselesaikan hingga saaat ini, seperti salah satu kasus tanah Djalil bin tuan sembah merupakan salah satu ahli waris keturunan tertua, langsung tegak lurus malin pemilik tanah umbulan umbul gubuh, seluas ; 192,99 ha ( seratus Sembilan puluh dua hektar koma Sembilan puluh Sembilan meter persegi ), yang terletak di desa ujung gunung ilir, kecamatan menggala kabupaten tulang bawang provinsi lampung. 

Tanah tersebut, memiliki atas hak bertuliskan aksara lampung yang berisikan wasiat atau amanah malin kepada anak,cucu keturunannya agar dapat memanfaatkan tanah warisan tersebut sebagai penghidupan nafkah sehari hari, dan jangan sampai di rampas oleh pihak lain. Wasiat aksara lampung dari malin di buat pada zaman penjajahan belanda pada 10 muharam 1383,bertempat di desa ujung gunung udik. Wasiat malinpun di laksnakan sebaik baiknya oleh ahli waris anak cucu keturunannya, hingga pada akhirnya anak kandung malin radin bin malin pada  tahun 1980, jauh Indonesia sudah merdeka tepatnya pada tanggal 23 november 1980, menghadap kepala kampung syarbini juru menang selaku pejabat kepala desa saat itu , untuk membuat surat keterangan tanah sebagai keterangan kepemilikan tanah umbulan umbul gubuh tersebut. 

Seiring waktu berjalan tanah umbulan umbul gubuh, di kelola oleh Djalil sebagai pemegang mandat terakhir dari radin bin malin untuk memanfaatkan tanah umbulan tersebut secara seadil adilnya, terhadap ahli waris lainnnya. Tanah umbulan umbul gubuh pemanfaatannya oleh Djalil dan ahli waris hanya sampai pada awal tahun 1992, di karenakan tanah tersebut masuk dalam pemetaan pencadangan izin lokasi  sebuah korporasi asing perkebunan tebu, yaitu ; PT.Sweet indo lampung ( PT.SIL ). Saat itu pemerintahan orde baru dengan keberadaan korporasi asing sangat di dukung oleh Negara republik ini, pengerahan aparat militer sangat besar besaran untuk mengawal proses pembebasan tanah umbulan milik masyarakat ulayat/adat menggala suku asli lampung tulang bawang. 

Ringkasan riwayat tanah umbulan umbul gubuh di peroleh dari  hasil wawancara awak media online METROXPOSE dengan narasumber pemilik tanah umbulan, umbul gubuh Djalil bin tuan sembah beberapa waktu lalu di kediamannya rengas cendung menggala selatan tulang bawang. Djalil adalah salah satu dari pemilik tanah umbulan yang di rugikan oleh PT.Sweet indo lampung ( PT.SIL ), akibat dari pelaksanaan inventarisasi pemetaan pencadangan tanah,  yang terkena penetapan izin lokasi gubernur lampung pudjono pranyoto seluas ; ± 20.156 ha ( kurang lebih dua puluh ribu koma seratus lima puluh enam hektar ) pada tahun 1991 silam. Kepada METRO XPOSE Djalil menerangkan bahwsannya, “kesewenang wenangan PT.Sweet indo lampung (PT.SIL), terhadap dirinya dan ahli waris pemilik tanah umbulan umbul gubuh lainnnya sudah di adukan ke kantor komnas HAM Jakarta, pada 23 oktober 2018 dengan nomor agenda ; ( 124 – 254 ), adapun pengaduan Djalil atau tuntutan yang harus di penuhi oleh PT.Sweet indo lampung (PT.SIL) adalah ; mendirikan gubuk di tanah perengan/bantaran sungai yang berada di wilayah tanah umbulan umbul gubuh, karena pada pembebasan tahun 1992,Djalil tidak pernah menjual tanah perengan/bantaran sungai kepada pihak korporasi/perusahaan,selanjutnya Djalil meminta di bayarkan kerugian selama 9 tahun tanah umbulan umbul gubuh seluas 102,99 ha ( seratus dua hektar koma Sembilan puluh Sembilan meter persegi ) yang di tanam tebu oleh perusahaan dan tidak memberikan kerohiman ataupun sewa tanah, oleh sebab itu alas hak tanah umbulan umbul gubuh sampai detik ini masih di tangan Djalil sebagai bukti bahwa pembayaran ganti rugi tanah milik Djalil belum terselesaikan hingga sekarang. 

Metroxpose.com kembali melontarkan pertanyaaan kepada Djalil, apa tindakan komnas HAM setelah pengaduan bapak di terima oleh bidang pengaduan?” saya menunggu cukup lama mas, kira kira 1 bulan lamanya, yang pada akhirnya saya di kejutkan oleh surat tembusan dari komnas HAM, ya… saya mendapatkan surat bernomor 469/K/mediasi/XII/2018, perihal permintaan klarifikasi dan tawaran mediasi terkait sengketa lahan masyarakat adat suai umpu” surat tersebut dari komnas HAM dan di tujukan kepada PT.Sweet indo lampung ( PT.SIL ). “lalu apa respon dari perusahaan setelah mendapatkan surat tersebut?” satu pertanyaan lagi metro xpose buat Djalil, “ menunggu lagi mas… balasan surat dari perusahaan untuk komnas HAM…” jawab Djalil dengan kelesuan sangat mendalam. 

Akhir januari 2019, Djalil mendapatkan surat dari komnas HAM nomor surat ; 38/K/mediasi/I/2019, perihal tanggapan dari PT.Sweet indo lampung ( PT.SIL ), tentang surat penawaran mediasi yang di ajukan oleh komnas HAM. PT.Sweet indo lampung ( PT.SIL ) melalui suratnya nomor 28/ADM-SIL/I/2019, yang pokok balasan surat tersebut menolak untuk di adakan mediasi dengan  pihak Djalil yang bertujuan untuk penyelesaian konflik sengketa lahan tersebut. Djalil menambahkan kepada media metro xpose bahwa saat ini kami menunggu tim pemantauan dan penyelidikan dari komnas HAM. Selanjutnya metro xpose akan terus meliput perkembangan PT. Sweet indo lampung (PT.SIL) yang konon kabarnya banyak masyarakat protes dan demo menyampaikan aspirasi tapi semua bisa di mentahakan oleh perusahaan raksasa tersebut. Melalui narasumber yang enggan disebut  namanya bahwa perusahaan tersebut banyak oknum oknum pejabat yang menjadi bemper atau banteng PT.Sweet indo lampung ( PT.SIL ). Berita harus berimbang metro xpose akan mencari bukti fakta dan data, yang menyebabkan konflik sengketa tanah yang berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan yang tak kunjung usai



Reporter : Ariyanto
Editor : lamtoro