Rapelan CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan 2013/2014 Tak Kunjung Cair - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, October 11, 2019

Rapelan CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan 2013/2014 Tak Kunjung Cair


MetroXpose.com,Morotai - Nasib Rapelan CPNS Kabupaten Pulau Morotai angkatan Tahun 2013/2014 hingga saat ini tak kunjung datang. Jumat (11-10-2019)
Pemerihati Sosial Politik dan ASN di Kabupaten Pulau Morotai Yosef Latu, S.IP kepada metroexpos.com menyampaikan bahwa sudah hampir 5 (Lima) tahun lalu  344 0rang pelamar umum telah dinyatakan LULUS atau Melewati Nilai Ambang Batas (Passing grade) berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi AZWAR ABUBAKAR saat itu, dengan Nomor: R/791/M.PAN-RB/12/2013, tertanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan Hasil Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Pelamar Umum Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2013.

Itu artinya Penganggaran Belanja Pegawai (Belanja Tidak Langsung) yang bersumber dari APBN sudah dimasukan dan dialokasikan ke dalam APBD atau APBDP Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2014. Karena jika ada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang memberikan signal bahwa Rapelan CPNS angkatan Tahun 2013  belum dimuat dalam APBD atau APBDP Tahun 2014, itu adalah sebuah kesalahan fatal.terangnya kepada media (11-10)

Lanjutnya bahwa kewajiban 344 orang CPNS sudah dilaksanakan, dimana pada tanggal 27 Februari 2014 Pemda Morotai mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), kepada 344 orang CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan Tahun 2013. Sehingga sejak tanggal 1 Maret 2014 lalu, 344 orang CPNS tersebut telah melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan masing-masing dalam Surat Perintah Tugas itu, tanpa menerima upah (gaji) karena belum menerima SK CPNS 80 %. Tuturnya

Yosef menambahkan, perlu diketahui bahwa 344 orang CPNS tersebut yang melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya setelah menerima Surat Perintah Tugas dari Bupati Pulau Morotai: Drs. RUSLI SIBUA, M.Si sebagai dasar, dengan Nomor Surat Perintah Tugas: 821./39/2014 yang ditetapkan di Morotai Selatan pada tanggal 27 Februari 2014, a.n Bupati Pulau Morotai, Plt. Sekretaris Daerah, tertanda tangan dan Cap Setda Pulau Morotai, U.b. Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan: NONA N. DUWILA, SH, M.Si (Pembina Tk. I, IV/b, NIP: 630 007 364).

"Namun sangat disayangkan karena sampai sekarang Tahun 2019 ini,  hak (upah atau gaji yang adalah rapelan) sejak Bulan Maret sampai dengan September 2014, dan Gaji 13 Bulan Juli 2014 belum juga direalisasikan oleh Pemda Morotai"

Berkaitan dengan itu, pertanyaan reflektif muncul di benaknya, Mengapa dan Bagaimana dengan Rapelan CPNS angkatan Tahun 2013? Lalu apa yang membuat sehingga Rapelan CPNS, 4 Miliar lebih tak kunjung datang? 

Selain itu, berkaitan dengan Pembayaran Rapelan CPNS pihaknya menjelaskan Dasar Hukumnya bahwa mengingat UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743); serta ditegaskan dan dilaksanakan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum; pada Lampiran II Peraturan Kepala BKN, bagian III (Tiga) terkait Pelaksanaan Pengangkatan Menjadi CPNS, butir E tentang Pembayaran Gaji CPNS: 1). Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas);2). Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. 

Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga sesuai Perintah Peraturan Perundang-undangan ini, maka CPNS angkatan Tahun 2013 dari Pelamar Umum Kabaupaten Pulau Morotai itu  berhak menerima upah (gaji) yang dinamakan Rapelan tersebut.pungkasnya

Kondisi itu membuat seluru CPNS Angkatan Tahun 2013, sangat menyesal ketika mencermati managemen Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terkait tata kelola Keuangan Daerah yang tidak akuntabel dan terkesan tidak transparan.

Realita menunjukkan bahwa ada persoalan sangat mendasar dalam Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terutama dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga berdampak serius dan langsung bagi 344 orang CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan Tahun 2013; yang mana baru berhasil 304 orang menerima SK CPNS 80 % pada tanggal 19 Agustus 2014, sementara 40 orang CPNS lainnya bermasalah dan baru belakangan mereka menerima SK CPNS 80 %. Meskipun demikian proses pembayaran gaji baru mulai berjalan pada Bulan Oktober 2014, makanya perlu diingat bahwa setelah menerima SK CPNS 80 %, gaji Bulan September 2014 juga belum direalisasikan. 

Kemudian menjadi pertanyaan lagi mengenai gaji 13 pada Bulan Juli 2014 juga menjadi hak yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, lantas mengapa tidak ada keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai? atau apakah gaji 13 itu dapat diterima ketika sudah mengantongi SK CPNS 80 %? Itu berarti gaji (upah) yang adalah Rapelan yang belum diterima oleh CPNS angkatan Tahun 2013, dari Bulan Maret – Bulan Agustus 2014, sebanyak 6 (Enam) Bulan; ditambah lagi gaji pada Bulan September 2014 yang belum direalisasikan yakni 1 (Satu) Bulan.

Apabila merujuk pada Surat Perintah Tugas yang sudah dijalankan sejak Bulan Maret 2014, maka gaji 13 pada Bulan Juli Tahun 2014 juga menjadi hak dari CPNS angkatan Tahun 2013 yang harus diterima. Makanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai harus secepatnya merealisasikan anggaran untuk membayar hak dari CPNS angkatan Tahun 2013, yang seluruhnya sebanyak 8 (Delapan) Bulan.

Pihaknya memberikan gambaran bahwa biaya yang dinamakan Rapelan (Bulan Maret-Agustus 2014), Gaji Bulan September 2014, dan Gaji 13 Bulan Juli 2014, yang harus direalisasikan secepatnya oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kekayaan Aset Daerah) kepada 304 orang CPNS angkatan Tahun 2013 sebesar Rp. 4.172.793.173 (Terbilang: Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah). 

Adapun Para Pejabat pada saat Tahun 2014 adalah: Bupati: Drs. Rusli Sibua, M.Si, Wakil Bupati: Weni R. Paraisu, S.Ag, Sekretaris Daerah: AHMAD AMIRUDDIN, kemudian diganti oleh: Ramli Yaman, Asisten II: Nona N. Duwila, SH, M.Si, Kepala BKD: Marwan Sidasi, kemudian diganti oleh: Dra. Nona Hediyani Hoata, dengan Sekretaris BKD: Yanto Gani dan Kepala Dinas Keuangan: Hadad Hi. Hasan. 

Mewakili 344 orang CPNS pihaknya berharap agar Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinasikan dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan ASN serta pihak penegak hukum, untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.tutupnya

Reporter : Roger Moor
Editor     : Lamtoro