MetroXpose.com, Jakarta - DPR RI telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nomor 31 dalam Rapat Paripurna ke II DPR RI, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019) malam, yang memutuskan Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI Masa Bakti 2019-2024. Ini sesuai dengan hasil rapat konsultasi Pimpinan Sementara DPR RI dan perwakilan partai politik yang digelar sebelumnya pada hari yang sama.
Baca Juga : Sah! DPR - DPD RI Dilantik - Bekerjalah Tulus Dan Ikhlas
Keputusan tersebut menetapkan, Ketua DPR RI Puan Maharani (Fraksi PDI-Perjuangan/dapil Jawa Tengah V), Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar/dapil Lampung II), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra/dapil Banten III), Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel (Fraksi NasDem/dapil Gorontalo), dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Fraksi PKB/dapil Jawa Timur VIII).
Penetapan Pimpinan DPR RI ini berdasar pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Pasal 42, 427 di ayat 1, susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR RI masa keanggotaan DPR RI setelah hasil Pemilihan Umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan, Pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua, yang berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan suara dan kursi terbanyak di Parlemen.
Baca Juga : Musik Untuk Republik - Stop Amarah Anak Negeri
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI ialah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Sebelumnya Pimpinan Sementara DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe (F-Demokrat/dapil Sumatera Utara I) dan Hillary Brigitta Lasut (F-NasDem/dapil Sulawesi Utara) yang memimpin rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI, “Apakah dapat kita setujui dan kita tetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI?" tanya Abdul Wahab, seketika dijawab serentak oleh para Anggota Dewan "setuju" lalu disambut tepuk tangan riuh oleh para hadirin rapat, ketukan palu sidang menjadi pertanda pengesahan.
Selanjutnya Pimpinan DPR RI masa bakti 2019-2024 megucapkan sumpah dan janji yang dipandu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.
Adapun petikan lafal sumpah yang diucapkan para Pimpinan DPR RI, sebagai berikut, “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.
Pimpinan DPR RI bersumpah, bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. "Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," papar para Pimpinan DPR RI.(Dwi)