Pilkada 2020 Dianggarkan di 270 Daerah Seluruh NKRI - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, October 4, 2019

Pilkada 2020 Dianggarkan di 270 Daerah Seluruh NKRI

MetroXpose.com,Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Pemerintah telah menyiapkan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dengan baik dan detail. Hal itu diungkapkannya usai Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (03/10/2019).
"Secara prinsip, Pemerintah melalui Kemendagri sudah menyiapkan dengan baik dan detail penganggaran di 270 daerah yang akan Pilkada di Tahun 2020, termasuk anggaran keamanan, advokasi hukum dan lain sebagainya," kata Tjahjo.
Meski dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 dengan Bawaslu, pihaknya menjamin anggaran pelaksanaan Pilkada akan teranggarkan dengan baik sesuai waktu yang ditetapkan.
"Kalau toh masih ada yang belum teken NPHD, hanya semata-mata untuk sinkronisasi. Tapi secara prinsip sudah ada 270 daerah yang teranggarkan," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk sementara pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 akan berpayung hukum Undang-undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang sambil menunggu kepastian dari DPR periode 2019-2024 untuk merevisi UU tersebut atau tidak.
"Kami belum tahu untuk awal tahun depan ada skala prioritas untuk merevisi atau tidak. Kesimpulan rapat terakhir kami dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR (periode 2014-2019) adalah menyinkronkan kembali UU Pilkada, UU Pemilu, dan UU Parpol, mudah-mudahan nanti masuk Prolegnas, karena kita ingin terus meningkatkan kualitas konsolidasi demokrasi kedepan," pungkasnya.(Dwi)