Pelaku Judi Togel Diringkus Polres Nias - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Thursday, October 10, 2019

Pelaku Judi Togel Diringkus Polres Nias


MetroXpose. Com, Gunungsitoli - Kesigapan Polres Nias dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar tidak hanyut dalam kejahatan yang menjadi penyakit masyarakat saat ini sangat diapreseasi, betapa tidak pasalnya sejumlah yang menjadi pelanggaran hukum diwilayah kerja Polres Nias, tidak tanggung-tanggung merespek dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga : Serah terima Meubilair dan Gedung IKIP Gunungsitoli Oleh Bupati

Terbukti dengan meringkus  seorang pelaku tersangka jugi toto gelap (togel) an. Ya'aro Harefa alias Ama Boy (46) laki-laki yang dikenal bekerja sehari-hari sebagai petani/kuli bangunan, alamat tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 149 Desa Sihare’o Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara.

Baca Juga : Raising The Standart Bagi Siswa/i SMP dan SMA/K se Kota Gunungsitoli


Papar Kapolres Nias AKBP Deni Kurinawan, S. IK., MH melalui pres realise group WhatsApp "Wartawan Res Nias" yang disampaikan Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo Kamis, (10/10/2019) tadi siang.

Dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 Wib lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Hesena Ziliwu, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sihare’o Tab Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ada seseorang yang melakukan permainan judi jenis togel.


Baca Juga : Sosialisasi Tanaman Hydropinik di 6 Kecamatan Sekota Gunungsitoli oleh Dinas Lingkungan Hidup

Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Ipda Hesena Ziliwu, SH, MH langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan,  petugas berhasil mengamankan tersangka an. Ya’aro Harefa alias Ama Boy yang sedang menulis/merekap angka pesanan togel didalam rumahnya, selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Nias untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 179.000, 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang berisikan tulisan angka-angka, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia warna biru, 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas yang berisikan tulisan angka-angka, 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam.

Pasa yang dikenakan kepada tersangka yaitu sesuai Psl 303 ayat 1 ke 2e Subs Psl 303 Bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 dari KUHPidana Yo Psl 2 ayat 3 UU no. 07 Thn 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menjalani pemeriksaan dan ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 7 Oktober 2019.




Reporter : Tonazaro Harefa
Editor     : Lamtoro