OW..OO ! 5 PNS Batubara Puskesmas Tanjungtiram Terkena OTT - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, October 25, 2019

OW..OO ! 5 PNS Batubara Puskesmas Tanjungtiram Terkena OTT


MetroXpose.com, Batubara - Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (25/10) siang dikhabarkan mengamankan lima ASN Pemkab Batu Bara yang  terjaring OTT. Informasi yang diperoleh wartawan, kelima ASN yang terjaring OTT diantaranya oknum Bendahara Puskesmas  Tanjungtiram  Kecamatan Tanjungtiram berinisial F.

Baca Juga : Pak Wali! Medan Labuhan Langganan Banjir

Disebut-sebut mereka terjaring dugaan kasus pungli pemotongan insentif BPJS. 

Kanit Tipikor III Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu S. Tambunan, SH yang dikonfirmasi wartawan hanya berujar kelima ASN tersebut masih diperiksa di ruang Unit Tipikor.

Baca Juga : BRI Lubuk Pakam Salurkan CSR Rp. 50Jt di STM Hilir

"Mereka masih diperiksa. Sabar ya", ujarnya singkat.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. MH membenarkan sedang memeriksa 5 ASN.

Namun Kasat enggan menjelaskan kronologis OTT yang dilakukan. Demikian pula mengenai oknum yang diperiksa serta barang bukti yang diamankan.

Baca Juga : Wamen Sudah Dipilih dan Dilantik Hario ini - Berikut Namanya

" Kita masih mendalami dulu. Kasus Tipikor beda dengan Pidana Umum jadi harus benar-benar terbukti baru dapat ditetapkan statusnya. Mohon bersabar kalau sudah gelar perkara dengan Polda pasti akan kita ekspos", ujar Pandu diruang kerjanya.

Reporter  : Yusroh Hasibuan
Editor      :  Lamtoro