Lagi Marak ! Limbah B3 SBE di Objekkan Untuk Tanah Timbun - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, October 28, 2019

Lagi Marak ! Limbah B3 SBE di Objekkan Untuk Tanah Timbun



MetroXpose.com, Medan - Limbah B3 spent bleacing earth (SBE) atau Blotong atau sisa pengolahan CPO marak di perjual belikan di wilayah Medan Utara (Medan labuhan,Deli,Marelan,Belawan) Medan Sumatera Utara sebagai tanah timbun yang murah meriah. Modusnya agar tidak terlalu mencolok SBE di campur/di oplos dengan sisa abu pembakaran cangkang sawit. Awak media metroxpose.com menemukan beberapa titik lokasi yang di lakukan untuk penimbunan rumah dan jalan .di antara titik tersebut di wilayah kelurahan Tangkahan Medan labuhan,kelurahan martubung ,Belawan ,Marelan.

Dalam peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 SBE masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode limbah B413 ,dengan sumber limbah berasal dari proses industri oleokimia dan atau pengelolah minyak hewani atau nabati dengan kategori bahaya 2 adalah limbah B3 yang mengandung bahan berbahaya beracun yang memiliki efek tunda ( efek penundaan) dan dampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis.



Pidana lingkungan yang mengeluarkan UU nomor 32 tahun 2009 pasal "102"(setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 tanpa izin yang maksud dalam pasal 59 ayat 4 di pidana dengan darurat paling muda satu tahun kurungan dan paling lama tiga tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah)  dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Pasal 104 setiap orang yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di maksud dalam pasal 60 di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah).

Dari keterangan masyarakat tanah timbun yang di duga limbah B3 SBE yang telah di oplos itu berasal dari perusahaan minyak goreng yang berada di kawasan industri Medan tapi mereka enggan untuk memberi tahukan perusahaan apa yang di maksud.

Awak media metroxpose.com trus menelusuri mengkonfirmasi ke beberapa perusahaan minyak goreng yang ada di kawasan industri Medan 2 tapi pihak perusahaan menyangkal bahwa perusahan mereka tidak pernah melakukan nya.dari pantauan awak media metroxpose.com melihat ada nya tanah timbun tersebut yang sama mirip dengan yang beredar di masyarakat tapi pihak perusahaan tetap berkilah .

Salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan ,tanah timbun yang di duga SBE yang di oplos di belinya dengan harga murah sekitar Rp 250 ribu / coldiesel ketimbang tanah timbun biasa mencapai Rp 700 ribu .ungkapnya.
Tanah timbun limbah ini di pergunakan warga untuk menimbun rumah dan jalan ,mereka belum tau bahayanya tanah timbun SBE tersebut padahal aroma dari tanah tersebut sangat menyengat.bahkan tanah timbun tersebut kalau tersiram air hujan warna airnya berubah berwarna hitam.

Ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah khususnya pengawasan dari dinas lingkungan hidup hingga terjadinya pencemaran lingkungan,di harapkan dinas lingkungan hidup kota Medan lebih serius lagi dalam pengawasan masala limbah B3 SBE ini sudah marak terjadi di perjual belikan untuk tanah timbun belakangan ini.

Reporter    : Rudianto
Editor        : Lamtoro