MetroXpose.com, Simeulue - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI) Distrik Kabupaten Simeulue, mengusut pembangunan Rumah Dhuafa tahun 2014 yang lalu.
Program pemerintah Aceh itu diluncurkan terhadap masyarakat tak mampu kaum dhuafa yang tersebar dalam 10 Kecamatan di Kabupaten Simeulue sebanyak 120 unit.
Pembangunan rumah dhuafa type 36 itu menuai keluhan para penerima bantuan, antaranya Septi tank, pelasteran dinding WC maupun kunci patok jendela serta juga beberapa tiang tidak diplaster.
Laporan masyarakat terhadap GMBI Distrik Kabupaten Simeulue langsung menanggapi serta kroscek investigasi kelapangan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Simeulue Barat dan Kecamatan Alafan, Senin yang lalu tanggal 14/10/2019.
Hasil investigasi lembaga tersebut sekretaris GMBI Distrik Kabupaten Simeulue mengatakan,"Bahwa kelayakan bangunan itu sebatas melepaskan tanggung jawab pelaksana kontraktor / rekanan, karena melihat kondisi sangat disayangkan dan itu patut diduga korupsi atau mark-up setiap aitem - aitem pekerjan yang tak siap." Sebut Abriansyah, Senin (21/10/2019).
Abriansyah, menyebutkan bahwa pembangunan rumah dhuafa dalam dua Kecamatan itu sebagai pelaksananya yakni inisial PN yang saat ini menjabat anggota DPRK Simeulue, sebagaimana diungkapan langsung pemilik rumah bantuan terhadap kami."Ucap Abriansyah.
"Yang paling miris dan sadis, salah satu pemilik rumah tersebut bahwa kami, dijanjikan aitem pekerjaan yang tak siap yaitu palsteran untuk menyiapkannya dan saya akan bayar , namun setelah siap dana pekerjaan palsteran itu tidak kunjung dibayarkan sampai detik ini" sebut penerima rumah dhuafa pada Abriansyah.
Ditambahnya, hal bobrok pelaksana atau kontraktor / rekanan atas pembangunan tersebut dan ini sudah kita laporkan ke pihak berwajib Polres Simeulue dengan Nomor Laporan Pengaduan 08 serta diterima petugas kepolisian Resor Simeulue secara langsung Bripda Rahmad Riadi dan juga menyerahkan hasil fisual lapangan."Tutupnya.
Reporter : Monanda Phermana
Editor : Lamtoro