MetroXpose.Com, Kabupaten Nias - Kegiatan penyiapan data Lahan Pangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan karena adanya perbedaan data luas baku lahan sawah Kabupaten Nias dari berbagai sumber RT/RW, menetapkan luas baku sawah Kabupaten Nias seluas 7.119 Ha, SP lahan dari badan pusat statistik seluas 7.558 Ha, ART/BPN 2018 seluas 2.858 Ha hasil verivikasi dari Gubernur Sumatra Utara seluas 7.119,53 Ha, hal ini tentu terjadi karena perbedaan dalam pengambilan data lapangan.
Baca Juga : Puan Maharani Pimpin DPRI-RI Sebagai Ketua Periode 2019- 2024
Baca Juga : Puan Maharani Pimpin DPRI-RI Sebagai Ketua Periode 2019- 2024
Hal tersebut disampaikan Arosokhi Waruwu, SH., M.H wakil Bupati Nias di Ruang Pertemuan Hotel Wisma Soliga Jl. Diponegoro 432 Miga - Gunungsitoli, Sumatera Utara Selasa, (01/10/2019).
Pada acara penyampaian akhir (expose) data LP2B merupakan momen untuk memukhtairkan data-data lahan pertanian terutama lahan sawah eksisting di lapangan yang tentunya telah disesuaikan dengan petya Administrasi Wilayah terkini yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Pemda Bertangung Jawab Berperan Menjaga Siswa Tidak Demo
Baca Juga : Pemda Bertangung Jawab Berperan Menjaga Siswa Tidak Demo
Diatakannya, "lahan Pertanian Pangan merupakan bagian dari lahan fungsi budidaya, keberadaannya sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan Wilayahnya walaupun di Luar Negeri seiring pertumbuhan prenduduk yang dinamis saat ini keberadaan lahan Pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti perumahan, fasilitas publik, produstri dan sebagainya, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah".
Pada peraturan mentri pertanian nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pengembangan kawasan Pertanian, telah menetapkan Kabupaten Nias sebagai kawasan padi dengan luas baku sawah 7.11,53 Ha. Lahan sawah ini juga telah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan peraturan Daerah Kab. Nias No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kab. Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daer Tahun 2014 - 2034, Pemerintah Kab. Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daerah Kab. Nias no. 5 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Data luas lahan pangan pertanian berkelnjutan akan sangat berpengaruh terhadapkebijakan yang diambil pemerintah dalam menyampaikan sarana produksi bagi petani terutama pupuk bersubsidi, benih unggul, alat mesin pertanian, dan infranstruktur dasar pertanian lainnya seperti irigasi. Untuk itulah data LP2B ini sangat penting untuk segera disiapkan dan ditetapkan, papar Arosokhi Waruwu, SH., MH.
Dia berharap, pada pertemuan ini hasil berupa satu lahan data lahan pertanian pangan berkelanjutan Kab. Nias yang benar - benar valid didasarkan atas identivikasi dan survei lapangan oleh tim serta dilengkapi dengan data spesial berupa peta sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kab. Nias, sehingga data LP2B Kab Nias dapat kita sampaikan ke Tim penyampaian data LP2B Provinsi yang nantinya akan diintegrasikan dengan data LP2B Nasional.
Hadir pada acara tersebut Arosokhi Waruwu, SH., MH Wakil Bupati Nias, Zulifikar Imon, A, P.Tnh., S. H., MH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Nias, BPS Kabupaten Nias, BAPPEDA Kabupaten Nias, Humas Setda Kabupaten Nias, Penyuluh Pertanian Kabupaten Nias dan sejumlah hadirin instansi lainnya. (Tonz)