Diduga Cemari Lingkungan, PT.PPI Buang Limbah ke Parit - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Tuesday, October 29, 2019

Diduga Cemari Lingkungan, PT.PPI Buang Limbah ke Parit


MetroXpose.com, Medan - Pemerintah saat ini sedang gencar gencarnya membenahi persoalan tentang pencemaran lingkungan diseluruh Wilayah NKRI, ternyat masih ada salah satu perusahaan PT.PPI di kawasan industri Medan II Sumatera Utara di duga malah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang sisa cairan produksi berupa cairan berwarna putih serta berbusa langsung ke parit lingkungan, di duga tanpa di lakukan nya proses pengolahan sesuai baku mutu air yang diperbolehkan untuk di buang ke saluran pembuangan / parit.

PT.PPI merupakan salah satu perusahaan penyulingan minyak kelapa sawit yang berada di jalan Bawean kawasan industri Medan II Medan Sumatera Utara dan perusahaan ini merupakan Perusahaan Penanam modal Asing (PMA ) Perusahaan ini berdiri sejak September 1999 dengan bisnis utama dalam memproduksi minyak nabati dari bahan baku minyak sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit mentah (CPKO).Perusahaan tersebut sudah beberapa kali mendapatkan sertifikat ISO 9001,HACCP,ISO 14001,Halal, KOSHER RSPO dan Green Industry Award -level 5 untuk keempat kalinya.


UU nomor 32 tahun 2009 pasal 104 "setiap orang yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang di maksud pasal 60  di pidana penjara paling lama tiga tahun dan dengan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).


Indra Boy selaku Humas perusahaan tersebut di konfirmasi awak media mengatakan bahwa persoalan masalah limbah tanyakan saja kepada pihak pengelolah kawasan industri Medan karena management pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab pengelolah kawasan industri Medan II serta beliau juga mengatakan bapak belum tahu siapa itu Pacifik group di sertai mengirimkan melalui WhatsApp foto- foto beliau dengan Mentri Menkumham. Bahkan beliau juga mengatakan maunya pihak kawasan industri medan jangan membuat saluran parit di depan perusahaan kami biar kami yang buat sendiri dan untuk parit kami sendiri,"Pungkasnya

Hasil informasi dari salah Humas perusahaan sebelah perusahaan PT.PPI yang namanya tidak mau di sebut bahwasannya limbah tersebut di duga berasal dari perusahaan PT.PPI Karna setelah kami telusuri itu bukan limbah kami .ungkapnya.

Hal - hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah khususnya Dinas LHK Sumatera Utara serta penegak hukum (GAkKUM KLHK) wilayah Sumatera.

Reporter   : Rudianto
Editor       : Lamtoro