Bareskrim Tangkap Penyebar Video Hoax Yel-yel TNI Yang Diubah Dengan Nyanyian Suporter Bola - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, October 4, 2019

Bareskrim Tangkap Penyebar Video Hoax Yel-yel TNI Yang Diubah Dengan Nyanyian Suporter Bola

MetroXpose.com,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar video hoax yel-yel TNI. Yel-yel iru diedit dengan narasi suporter bola yang seolah-olah melakukan penghinaan.
Baca Juga : 
Kasubdit ll Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo mengatakan dalam video aslinya memang pasukan TNI tersebut tengah melakukan yel-yel, namun oleh pelaku diganti menjadi nyanyian suporter bola dalam sebuah stadion. Hal tersebut, kata Ricky, diketahui setelah pihaknya melakukan olah digital forensik.
“Hasil editing video tersebut, oleh pelaku kemudian diposting di akun Facebook miliknya dengan caption ‘Saya tau yang dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing… Meong…meong..meong..’,” jelas Kombes Rickynaldo, Jumat (4/10/2019).
Dari hasil mapping dan patroli siber Bareskrim, juga diketahui ada beberapa akun Facebook yang turut menyebar video tersebut. Antara lain, akun FB Marrio Marrianto Rossoneri, dengan caption postinganya, ‘terimaksih mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan’.
Lalu ada akun FB Rohman Abd dengan caption postingan ‘CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO(Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING’.
Baca Juga : 

Bertugas di Perbatasan TNI Multifungsi dalam Bekerja

Adapun motif pelaku menyebarkan video tersebut, kata Ricky, karena terbawa suasana dan juga bertujuan untuk memecah belah TNI dan Polri.
Terhadap pelaku, bakal dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(lam)